Ini alasan KPK tunda penahanan Syafruddin Arsyad
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka terkait kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun hingga saat ini Syafruddin belum juga ditahan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini Syafruddin belum perlu untuk ditahan. Sebab, keterangannya masih diperlukan sebagai seorang tersangka.
"Aspek penahanan tentu penyidik Harus melihat ketentuan di pasal 21 kitab Undang-Undang hukum acara pidana sejauh ini masih dibutuhkan keterangannya sebagai tersangka dan belum perlu dilakukan penahanan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Menurut Febri sampai saat ini KPK belum berencana untuk melakukan penahanan pada Syafruddin. Tetapi, Lanjut Febri, jika semua keterangan dirasa cukup maka penahanan itu akan segera dipertimbangkan.
"Nanti ketika ketentuan pasal 21 sudah terpenuhi dan sejumlah saksi utama juga sudah diperiksa dan kita sudah mendapatkan informasi yang jauh lebih detail, keputusan lebih lanjut atau usulan lebih lanjut tentu akan dipertimbangkan oleh tim," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Berdasarkan pemberitaan terakahir, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 39 saksi dalam kasus tersebut.
"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Febri juga mengatakan pihaknya terus menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya