Ini alasan Jokowi putuskan 27 Juni sebagai Hari Libur Nasional
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan adanya Keppres tersebut, menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Usai meninjau kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jokowi mengungkap alasan meneken Keppres yang ditandatangani pada Senin (25/6) siang itu.
"Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Jokowi, Senin (25/6) sore.
Untuk diketahui, Keppres Nomor 15 Tahun 2018 diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," demikian tertulis dalam Keppres itu.
Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015, ditetapkan Keppres tersendiri yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Pada Pilkada 2017, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaHarapan dan doa bagi kesehatan Presiden pun diucapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnya