Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Bawaslu anggap iklan PSI sebagai pelanggaran kampanye

Ini alasan Bawaslu anggap iklan PSI sebagai pelanggaran kampanye Grace Natalie di Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Bagian Temuan dan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusti Erlina menjelaskan dasar hukum bagaimana bisa menetapkan iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Bawaslu beralasan iklan tersebut sudah masuk citra diri yang merupakan bagian dari kampanye.

Hal tersebut seperti terkandung dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu. Citra diri sudah termaktub dalam Pasal 1 ayat 35. "Kalau untuk peraturan citra Bawaslu tidak mengacu pada PKPU atau peraturan tentang citra tetapi mengacu pada undang-undang," ucap Yusti di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Meski dalam undang-undang tersebut tidak begitu dijelaskan mengenai makna citra diri. Hal tersebut dijelaskan kembali melalui ahli bahasa. Ahli itu menjelaskan bahwa nomor urut dan logo partai merupakan citra diri.

"Bagi Bawaslu ini kan sudah clear dukungan terhadap itu sudah menghadirkan para ahli. Jadi citra diri itu sudah clear bagi bawaslu tapi ini masi ada proses-proses pembuktian lanjutan nantikan bareskrim juga punya hak lagi kejaksaan juga nanti punya hak lagi," ujar Yusti.

"Citra diri itu hasil dari klarifikasi kita kepada ahli bahasa ahli politik, komunikasi politik bisa. Citra diri itu bisa dengan nomer pengurus logo, lagu warna itu sudah masuk citra diri," sambungnya.

Diketahui, pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris mengatakan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye tak jelas. Sebab makna citra diri yang dipermasalahkan tidak jelas dalam aturan undang-undang.

"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana, menurut pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," ujar Albert.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP