Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indra Kenz Dimiskinkan, Kemana Hartanya Dialihkan?

Indra Kenz Dimiskinkan, Kemana Hartanya Dialihkan? Crazy Rich Indra Kenz. Instagram/@indrakenz ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz tengah terlibat masalah. Dia terancam dimiskinkan. Kini Polisi tengah mengusut pidana pencucian uang yang dilakukan Indra Kenz usai terlibat penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Polisi telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Indra Kenz. Bahkan, sejumlah orang dekat dari tersangka dikejar polisi.

Sejumlah harta bendanya telah disita polisi. Barang-barang mewah ini yang diduga, diperoleh Indra dari hasil penipuan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset dari mobil hingga rumah yang akan disita oleh pihaknya itu mayoritas berada di Sumatera Utara (Sumut).

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz seperti apartemen yang berada di Medan serta rekening miliknya yang berjumlah miliaran.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," sebutnya.

Polisi tengah menunggu pengadilan untuk mendapatkan izin penyitaan. Penyidik telah menuju Medan pada Senin (7/3).

Dimiskinkan

Bareskrim Polri telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengiriman surat itu untuk melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Surat itu juga diberikan kepada pihak PPATK.

"Terkait kasus IK, aset terkait aset. Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN. Kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot.

Bareskrim juga mengejar orang-orang dekat Indra Kenz. Diduga, aliran dana hasil kejahatan Indra tersebut mengalir ke keluarga.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek aliran uang Indra Kenz dari rekeningnya. Dari situ, terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.

Bicara soal barang rampasan dari tersangka kejahatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam UU.  

"Tidak ada perbedaan, sama mekanismenya. Hanya kalau korupsi penyitaan aset sudah dipastikan untuk uang pengganti terkait pasal 2 atau pasal 3," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/3).

Ketut mengatakan, jika barang bukti yang disita nantinya bisa kembalikan maupun dirampas untuk dimusnahkan atau dimanfaatkan sebagai pidana uang pengganti, sesuai dengan putusan majelis hakim

"Putusan Pengadilan itu terhadap barang bukti yang disita ada dua; a. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Dan b. Dirampas untuk Negara ada dua yakni dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk dimanfaatkan (uang pengganti)," sebut Ketut.

Adapun dikembalikan kepada yang berhak, kata Ketut, bukan hanya dimaksud untuk korban. Melainkan pihak yang berhak sebagaimana sesuai aturan berlaku sebagaimana putusan majelis hakim.

"Jadi yang berhak itu bukan berarti korban, yang berhak itu semisal dalam kasus penipuan mereka ditipu, bisa dikembalikan kepada korban. Tetapi kalau kasusnya perjudian bisa dirampas negara," katanya.

"Jadi di sana itu disebutkan dikembalikan kepada yang berhak, tidak semua dikembalikan kepada korban, karena kalau dia judi ilegal gimana," lanjutnya.

Ketut menambahkan, jika kategori korban yang berhak menerima hasil rampasan aset semisal dalam kasus pencurian maupun penipuan. Sehingga, aset tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban.

"Korban misalkan dia pencurian ya. Motornya ditemukan baru dia jadi korban. Kalau perjudian mana ada korban. Ya korbannya negara, maka bisa dirampas untuk negara itu," tuturnya.

Sementara terkait aset yang dirampas untuk dimusnahkan, ujar Ketut, biasa dilakukan untuk aset yang berbahaya semisal narkotika, gas beracun maupun aset yang tidak bisa dimanfaatkan atau tidak memiliki nilai ekonomis.

"Tetapi kalau punya nilai ekonomis itu bisa dimanfaatkan negara, satu untuk kepentingan negara, kedua untuk memulihkan kerugian negara, ketiga untuk biaya uang pengganti (dalam kasus korupsi)," katanya.

"Kalau yang berhak itu dalam kasus pencurian dia dicuri barang-barangnya barang ditemukan dan dikembalikan, dan yang kedua siapa yang paling berhak. Misalkan Pasal 378 penipuan itu yang berhak (korban)," lanjutnya.

 

Adapun mengenai barang bisa disebut penyitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan akan menjadi rampasan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terkait aturan disebut barang rampasan dijelaskan dalam Pasal 46 ayat (2) menyatakan: "(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut. Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain."

Kemudian berkaitan barang sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Lalu, setelah putusan dalam waktu 30 hari, harus segera ditindaklanjuti dengan lelang atau diserahkan untuk dimanfaatkan baik pemerintah pusat maupun daerah.

"Itu (aturan penyerahan barang rampasan) dalam putusan dimasukan, sama jadi sama. dimanfaatkan untuk negara atau dirampas untuk kepentingan semisal negara cq pemerintah pusat, atau cq pemerintah daerah bisa dimasukkan dalam putusan. Tetapi biasanya jaksa itu nulisnya dirampas untuk negara," katanya.

"Jadi tidak semua harus dilelang, bisa juga diserahkan ke instansi Pemerintah atau BUMN, untuk dimanfaatkan itu yang perlu diketahui. Jadi kalah lelangnya terlalu murah, kan lebih baik dimanfaatkan dikasih ke pemerintah," terangnya.

Sementara untuk hasil barang rampasan nantinya masuk ke dalam kategori penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang dalam poin e, disebutkan jika PNBP bisa berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi.

Sementara perihal kasus Indra Kenz, Ketut tidak bisa berkomentar lebih lanjut apakah masuk dalam kasus penipuan maupun perjudian. Sehingga, keputusan tersebut tergantung dalam hasil penyidikan hingga hasil akhir keputusan majelis hakim.

"Nah saya tidak tahu apakah masuk dalam kasus perjudian atau penipuan. karena kan penyidik yang lebih tahu, kalau itu judi ya pasti dirampas oleh negara. Kalau itu penipuan itu. Jadi tunggu nanti bagaimana hasil penyidikan," terangnya.

Tahapan Mekanisme Penyitaan Aset

Lebih lanjut, Ketut menjabarkan, berkaitan proses penyitaan aset yang dilakukan penyidik harus melalui beberapa tahapan. Dimana penyitaan baru, bisa dilakukan setelah kasus masuk dalam tahap penyidikan, Penuntutan dan pada saat pemeriksaan persidangan 

"Serta setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (sita eksekusi). Yang jelas kalau di Penyidikan harus sudah ada Sprindik (baik sifatnya umum atau khusus)," katanya.

"Kalau terhadap aset harus sudah ada penetapan tersangka jadi yang disita adalah aset-aset tersangka (SOP semua ada). Baik atas nama yang bersangkutan maupun atas nama orang lain," jelasnya.

Ketut pun menjelaskan, tiga komponen yang dipakai untuk aparat penegak hukum melakukan penyitaan memakai pendekatan. Pertama, pendekatan konvensional, Follow the suspect, yakni penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada pelaku kejahatan. 

Kedua, follow the money and follow the asset, yaitu penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada hasil kejahatan. Dan ketiga, adalah gabungan dari kedua metode diatas, yang sampai saat ini dianggap paling efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Penyitaan tersebut harus ada surat perintah, penetapan pengadilan yang berisi tentang dimana, berapa, kapan, berupa apa dan dari siapa aset disita," katanya.

Kendati demikian, Ketut menyampaikan jika kasus sudah masuk dalam proses penuntutan biasanya jarang untuk melakukan penyitaan. Karena jangka waktu pendek, kecuali sudah ditentukan dan pastikan aset yang bakal disita.

"Jika dalam proses putusan in inkracht terpidana belum bisa melunasi uang pengganti dan denda serta kewajiban-kewajiban lainnya maka akan kembali melakukan penyitaan yang disebut sita eksekusi oleh jaksa," tuturnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya
Flexing Akurat Menjerat Si Paling Ingin Cepat Kaya

Dalam bahasa gaul atau slang words, kata flexing memiliki arti orang yang suka menyombongkan diri.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar

Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Siasat Helena Lim Hilangkan Bukti Transaksi dengan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
Terungkap, Begini Siasat Helena Lim Hilangkan Bukti Transaksi dengan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa menyebut Helena tidak pernah melaporkan ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) selama melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi

Pelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.

Baca Selengkapnya
Siasat Helena Lim Samarkan Duit Korupsi dengan Harvey Moeis: Modal Usaha dan Bayar Utang
Siasat Helena Lim Samarkan Duit Korupsi dengan Harvey Moeis: Modal Usaha dan Bayar Utang

JPU mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
Helena Lim Untung Rp900 Juta Modal Transaksi Tukar Uang ke Harvey Moeis dari Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Untung Rp900 Juta Modal Transaksi Tukar Uang ke Harvey Moeis dari Kasus Korupsi Timah

Helena menjadi penampung dari pengiriman uang dari 4 perusahaan smelter timah.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya