Indonesia butuh badan peradilan yang bersih dari praktik mafia peradilan
Merdeka.com - KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total 'commitment fee' sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Sutrisno mengatakan, Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali harus bisa mengambil hikmah dari tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Sudiwardono. Dia menilai dari sejumlah tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap hakim dan panitera pengadilan menunjukkan ketua MA tidak mampu melakukan pembinaan terhadap jajarannya.
"Sehingga secara etika lebih terhormat apabila Ketua Mahkamah Agung RI untuk mundur dari jabatannya, hal ini akan membuat masyarakat merasa hormat terhadap sikap kesatria dari Ketua Mahkamah Agung," kata Sutrisno dalam pernyataannya, Senin (9/10).
Dia menilai jika sudah berulang kali terjadi penangkapan terhadap hakim dan panitera pengadilan tapi tak ada perubahan, praktik suap justru semakin merajalela, hal ini dapat diartikan bahwa lembaga peradilan dibiarkan untuk langgeng dan tumbuh suburnya praktik mafia peradilan.
"Kalau Prof Gayus Lumbuun sebagai hakim agung mengetahui apa yang terjadi di Mahkamah Agung, maka sudah seharusnya pendapat Prof Gayus Lumbuun untuk didukung sepenuhnya, karena sikap itu merupakan upaya agar Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan harus benar-benar bersih dari praktik suap," katanya.
Dia menegaskan Indonesia membutuhkan badan peradilan yang bersih dari praktik mafia peradilan pada semua tingkatan. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan.
"Jangan karena kebutuhan materi dari menerima suap maka nilai-nilai keadilan harus dikorbankan," katanya.
Menurutnya, terbongkarnya suap yang terus menerus pada lembaga peradilan secara tidak langsung telah menjatuhkan nama baik Indonesia.
"Termasuk bangsa Indonesia menjadi malu karena lembaga peradilan menjadi sarang praktik mafia peradilan yang hingga saat ini seolah-olah tidak bisa diberantas atau tidak ada sikap untuk membersihkan dari praktik suap," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya