Imigrasi sebut dalam surat pencegahan ke luar negeri status Zumi Zola tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam surat ditujukan kepada pihak Imigrasi status Zumi Zola sebagai tersangka.
"Tanggal 25 Januari 2018 kita sudah menerima surat permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi merdeka.com, Kamis (1/2).
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut status tersangka Zumi Zola. Agung mengatakan, pihak Imigrasi hanya menindaklanjuti surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK itu dengan menarik paspor Zumi Zola.
"Di suratnya disebutkan seperti itu. Kalau status tersangka itu yang berwenang memberikan keterangan kan KPK," tandasnya.
Pihak Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri Zumi Zola dari KPK pada 25 Januari 2018. Terhitung sejak surat pencegahan itu diterbitkan Zumi Zola dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait kapasitas Zumi Zola yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak surat keputusan ke luar negeri diterbitkan oleh KPK pada tanggal 25 Januari lalu," kata Agung.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini kali ketiganya Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba, padahal belum genap dua bulan ia bebeas dari penjara.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Simak potret Aditya Zoni adik Ammar Zoni yang rumah tangganya dikabarkan berada di ujung tanduk!
Baca SelengkapnyaDalam bayangan publik, nama Ammar Zoni mungkin lebih sering terkait dengan berita kontroversial dan kasus narkoba yang ia alami.
Baca SelengkapnyaIni syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.
Baca SelengkapnyaPelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya