Idrus Marham diduga terima USD 1,5 juta di proyek PLTU Riau-1
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus disebut turut menerima uang suap sebesar USD 1,5 Juta dari pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"IM (Idrus Marham) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Saragih) sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK (Johanes)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Menurut Basaria, jumlah uang yang diterima Idrus serupa dengan uang yang juga diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus dan Eni disuap Johanes agar meloloskan dirinya menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Dalam kasus ini, Idrus merupakan tersangka ketiga setelah Eni dan Johanes. Penetapan Idrus sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Basaria mengatakan, dalam penyidikan kasus ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur. Yakni, para pejabat PT. Pembangkit Jawa Bali lnvestasi (antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary).
Pegawai dan Pejabat PT PLN (antara lain Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN (Persero), Pegawai PT. PLN Batubara), Direktur PT. China Huadian Engineering Indonesia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTak Mau Jadi PNS, Suami Istri Ini Malah Nekat Bikin Usaha Fesyen dan Hasilnya di Luar Perkiraan
Mereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnya