IDI soal eksekutor kebiri: Baiknya tak dokter karena menyangkut etik
Merdeka.com - Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Faqih mengaku mendukung penuh hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Akan tetapi, dia meminta agar eksekutor hukuman tersebut tidak diserahkan kepada dokter.
"Tindakan eksekusi kebiri adalah sebuah tindakan eksekusi hukuman bukan merupakan tindakan pelayanan medis, dokter secara etika dan profesional hanya melakukan tindakan medis untuk tujuan-tujuan kemanusiaan," kata Daeng kepada merdeka.com, Kamis (13/10).
Atas alasan itu, lanjut Daeng, jika dokter dipaksakan untuk menjadi eksekutor kebiri maka akan bertentangan dengan kode etik. Di mana, secara etika dan keyakinan dokter harus menganut nilai-nilai kebaikan.
Hal tersebut sudah dipahami benar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat membahas Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Di mana, harus dibentuk eksekutor yang khusus menangani hukuman kebiri.
"IDI dalam kesempatan RDP dan diskusi dengan pemerintah terdapat kesepahaman bahwa eksekutor kebiri kimia bila nantinya Perppu tersebut disetujui menjadi UU adalah bukan dokter. Akan tetapi eksekutor khusus kebiri yang akan diatur dalam aturan pelaksana UU tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya