IDI Jawab Menkes: RUU Kesehatan Ancam Keselamatan Rakyat dan Kriminalisasi Nakes
Merdeka.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merespons pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal alasan mendukung perumusan Omnibus Law RUU Kesehatan. Budi mengklaim RUU Kesehatan bisa menyelesaikan masalah kesehatan dan kedokteran di Indonesia.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto menilai alasan Budi tidak sesuai dengan draf RUU Kesehatan. Dia menyebut, draf RUU Kesehatan justru mengancam keselamatan masyarakat.
Selain itu, berpotensi memecah belah organisasi profesi, mempersulit birokrasi tenaga kesehatan, mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing, hingga menjadikan Kementerian Kesehatan super power.
"Kesimpulan saya setelah baca RUU Kesehatan mengancam keselamatan masyarakat, kriminalisasi tenaga kesehatan, dan kapitalisme kesehatan," jelasnya kepada merdeka.com, Rabu (1/2).
Slamet juga membantah pernyataan Budi bahwa pemerintah selama ini tidak memiliki kewenangan dalam mendistribusikan dokter. Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, distribusi dokter berada di tangan pemerintah.
"Itu fitnah semua. (Distribusi dokter) ada di pemerintah pusat dan daerah bukan organisasi profesi," tegasnya.
Dalam Pasal 13 dan 25 UU Nomor 36 Tahun 2014 memang menyebutkan pemerintah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.
Pasal 25
Pemerintah dalam me meratakan penyebaran Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk mengikuti seleksi penempatan.
Alasan Menkes Dukung RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan pemerintah mendukung perumusan Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang disusun di Baleg DPR RI. Pemerintah selama ini tidak punya kewenangan apapun soal isu kesehatan dan kedokteran di Indonesia.
Pemerintah, menurut Budi, harus memiliki kewenangan untuk mengatur masalah kesehatan. Misalnya masalah kekurangan dokter, pemerintah harus bergerak untuk menanganinya.
"Kita juga sampaikan ini secara terbuka ke teman-teman di Baleg, organisasi profesi, ke dekan fakultas kedokteran bahwa the goverment has to be able to govern, jadi pemerintah harus bisa memerintah. Sekarang kita enggak bisa lakukan apa-apa, kalau kita kurang produksi dokter emang kita bisa ngatur dokter? Enggak bisa," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/1).
"Kita kurang distribusi dokter? Emang pemerintah bisa ngatur distribusi dokter? Tidak bisa juga. Misalnya ada ramai misalnya rebutan kompetensi penerbitan izin untuk praktik, kita bisa ngatur? Tidak juga," tegasnya.
Budi menerangkan, pemerintah bukannya ingin menguasai isu-isu kesehatan di Indonesia. Tetapi agar bisa mudah mengatur dan mencari solusi tentang kesehatan di dalam negeri.
"Bukannya kita ingin menguasai, tapi kalau kita tidak bisa mengatur maka kejadiannya seperti ini. Kita sama sekali tidak bisa mengatur distribusi dokter, kita enggak bisa mengatur distribusi dokter, kita enggak bisa mengatur harusnya spesialisnya berapa, kompetensinya harusnya tidak rebutan seperti apa, gitu kan, kita akan kesulitan sendiri untuk memastikan bahwa layanan kesehatan di seluruh masyarakat itu cukup," jelasnya.
Budi berharap dengan adanya Omnibus Law RUU Kesehatan ini, pemerintah bisa melakukan transformasi kesehatan di dalam negeri. Niat pemerintah itu sudah disampaikan kepada DPR dalam rapat bersama Baleg.
"Secara resmi sudah kita sampaikan satu bundle mengenai transformasi sistem kesehatan kita. Nah kalau ditanya bapak atau ibu, kita tidak ada, kita landasannya buat pemerintah kalau ditanya ya, nomor satu apapun yang terjadi perubahan undang-undang ini harus bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kemasyarakatan," tegasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaIDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaDokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Menkes Lakukan Transformasi Kesehatan Besar-besaran
Budi menjelaskan, puncak dari transformasi tersebut adalah seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses kesehatan yang berkualitas dan murah.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya