Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IDI Berhentikan Terawan dari Keanggotaan Secara Permanen Setelah 25 April 2022

IDI Berhentikan Terawan dari Keanggotaan Secara Permanen Setelah 25 April 2022 Dokter Terawan paparkan progres Vaksin Nusantara di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan melaksanakan rekomendasi Muktamar XXXI untuk memberhentikan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI setelah 25 April 2022.

"Jadi setelah pelantikan (Adib Khumaidi sebagai Ketua Umum PB IDI), mungkin setelah tanggal 25 ya, putusan atas rekomendasi itu akan dilaksanakan oleh IDI," kata Juru Bicara PB IDI, Beni Satria, Rabu (20/4).

Beni menegaskan rekomendasi Muktamar merupakan keputusan tertinggi dalam sebuah organisasi. Rekomendasi itu sudah disepakati ketua IDI cabang-wilayah dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) cabang-wilayah.

"Jadi karena ini amanah dan hirarki putusan tertinggi, maka atas rekomendasi MKEK, IDI akan segera melakukan tugasnya mengeksekusi putusan tadi," katanya.

PB IDI mengaku siap menghadapi reaksi publik atas putusan rekomendasi Muktamar XXXI. Beni menegaskan, setiap keputusan IDI merujuk pada anggaran dasar organisasi profesi kedokteran.

"Apapun keputusan yang akan IDI ambil, kita akan siap hadapi. Karena ini bagian dari berorganisasi, PB IDI mendapatkan amanah menjalankan putusan Muktamar sesuai dengan ADR dan tatalaksana anggota," ucapnya.

Rekomendasi Muktamar XXXI

Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 merekomendasikan pemberhentian secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI.

Rekomendasi pemberhentian permanen dokter Terawan ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Semasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta
Semasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta

Ia mengajak para jemaahnya menjadi 100% Katolik sekaligus 100% Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang

etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan
VIDEO: Gara-Gara Jalan Dikeramik, Banyak Pemotor 'Ngepot' di Medan

Persimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.

Baca Selengkapnya