ICW Sindir Polri Berbondong-bondong Kirim Sembilan Jenderal Ikut Seleksi Capim KPK
Merdeka.com - Sembilan Pejabat Tinggi (Pati) Polri didaftarkan untuk ikut seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun turut memastikan bahwa kesembilan jenderal Polri itu bebas dari masalah dan memiliki integritas yang baik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana punya pendapat berbeda. Menurutnya, seharusnya Polri tidak perlu terlalu banyak mengirim Pati Polri untuk ikut seleksi Capim KPK. Justru lebih penting saat ini adalah memberdayakan Pati Polri untuk membenahi institusi kepolisian. Sebab, kepolisian masih memiliki sejumlah catatan merah atas kinerjanya.
"Dari beberapa penelitian dan juga survei membuktikan bahwa masih rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam rangka upaya percepatan pemberantasan korupsi," ujar Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/7).
"Jadi tidak usah berbondong-bondong mengirimkan wakilnya ke KPK, akan tetapi di internalnya sendiri itu masih tidak perform dengan baik," lanjutnya.
Menurutnya, tidak ada yang salah bila Polri mengirim sembilan pati untuk ikut seleksi capim KPK. Namun ICW menantang para Pati Polri untuk berani mengundurkan diri dari institusinya bila terpilih sebagai pimpinan KPK. Begitu juga dengan capim KPK lainnya yang memiliki berbagai latar belakang pekerjaan.
Alasannya, KPK harus terus menjaga independensi lembaganya agar tidak tunduk terhadap institusi atau partai politik tertentu. Sehingga, capim KPK nanti haruslah seseorang yang memiliki integritas dan kapabilitas yang baik.
"Selain itu ada persoalan rekam jejak. Yang bersangkutan tidak boleh melanggar hukum ataupun etik, memiliki pemahaman terkait tindak pidana korupsi, paham untuk pemberian efek jera, dan harus mempunyai kemampuan manajerial lembaga," tuturnya.
Kurnia mengingatkan, para Pati Polri capim KPK tersebut juga harus menjaga memberikan contoh yang baik. Salah satunya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak boleh diabaikan.
"Dan juga bukan hanya poin menunjukkan (mereka bersih dari korupsi), tapi itu (LHKPN) sudah menjadi kewajiban hukum karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999," jelas Kurnia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pada dasarnya sembilan Pati Polri itu pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ada yang dilakukan pada tahun 2007, 2008, 2011, 2013, 2014, hingga 2019.
"Namun terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Dua nama yang telah melaporkan LHKPN periode 2018 adalah Antam Novambar dan Dharma Pongrekum. Meski begitu, keduanya terlambat yakni lewat batas masa pelaporan 31 Maret 2019.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPrestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya