ICW Prediksi UU KPK Baru Bakal Ramai-Ramai Digugat ke MK
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat, banyak kesalahan yang dilakukan dalam pengesahan tersebut. Dia pun mengungkapkan kecewa dengan apa yang terjadi hari ini.
"Kita nilai, dari sisi formilnya cukup bermasalah, karena tidak masuk Prolegnas 2019. Terakhir revisi KPK masuk di 2017. Berarti ada sesuatu yang harus dijelaskan oleh DPR, kenapa ini begitu cepat, padahal perencanaannya cukup masalah," kata Kurnia, Selasa (17/9).
Selain itu, masih kata dia, dari segi substansinya. Di mana hampir seluruh yang disepakati, baik yang disusun DPR, disetujui pemerintah, ataupun hari ini, semuanya dipastikan akan memperlemah pemberantasan korupsi. Serta memperlambat proses penegakan hukum di KPK. Karenanya, pasti akan ada banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Memang kalau dilihat dari naskah yang sudah beredar di tengah masyarakat, bisa dipastikan ini banjir judical review, ketika tingkat judical review dalam sebuah pasal itu meningkat di Mahkamah Konstitusi, berarti ada permasalahan di undang-undang tersebut. Yang kita pandang dari sisi akademis, sangat mudah kita perdebatan," jelas Kurnia.
Terlebih, masih kata dia, adanya kabar bahwa sidang paripurna DPR dalam pengesahan tersebut, tidak kuorum. Jika melihat banyak yang tidak hadir, menurutnya ada permasalahan dalam pengesahan UU KPK.
"Seharusnya dalam pengesahan undang-undang, harapannya kuorum itu bisa terpenuhi. Kalau melihat data, berarti ada permasalahan dalam pengesahan undang-undang ini. Yang sangat rawan dipermasalahkan publik. Tetap harus dipermasalahkan, bagaimana proses legislasi ini," ungkap Kurnia.
Dia menegaskan, dengan celah-celah seperti ini, maka bukan hanya ICW, tetapi banyak pihak akan ramai-ramai datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat undang-undang tersebut.
"Ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan JR ke MK, maka seharusnya DPR dan pemerintah malu karena membuat legislasi yang tidak berkualitas. Pasti banyak (pihak ke MK), isu ini bukan hanya ICW saja," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSatu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya