Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICJR Temukan 23 Penyiksaan Kepada Terdakwa dan Saksi dalam Proses Penyidikan

ICJR Temukan 23 Penyiksaan Kepada Terdakwa dan Saksi dalam Proses Penyidikan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, terjadi puluhan kasus penyiksaan dalam proses hukuman mati. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyebut, dari total 306 putusan pengadilan yang diteliti, setidaknya 23 klaim penyiksaan baik yang diajukan oleh terdakwa maupun saksi di persidangan.

"Namun hanya 10 klaim, yang terdiri dari 7 klaim terdakwa dan 3 klaim saksi akhirnya diperiksa atau dipertimbangkan oleh hakim," kata Erasmus melalui rilis resminya, Jumat (26/6).

Pria yang akrab disapa Eras ini mengatakan, bentuk-bentuk penyiksaan yang berupa tekanan psikis hingga kekerasan fisik yang berat seringnya dialami terdakwa maupun saksi saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

icjr rilis poster death row phenomenon©2020 dok.ICJR

Misalnya, saat mereka dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang prosesnya tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Dalam hal ini, kata dia, penyiksaan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan yang sesuai dengan keinginan oknum penyidik. Pada tahap inilah rekayasa kasus kemudian dapat terjadi.

"Berdasarkan hasil riset ICJR tersebut, dari total 10 klaim penyiksaan yang diperiksa, tidak ada klaim penyiksaan yang dinyatakan terbukti dan malah terdapat 4 klaim penyiksaan yang ditolak atau dinyatakan tidak terbukti. Temuan menandakan bagaimana proses pemeriksaan dugaan penyiksaan masih sangat bermasalah," papar Eras.

icjr rilis poster death row phenomenon©2020 dok.ICJR

Pengusutan dugaan penyiksaan dalam persidangan memang menjadi masalah tersendiri, dikatakan dia, hal itu karena tidak adanya prosedur dalam undang-undang yang mengatur secara jelas mengenai mekanisme pemeriksaan dan pembuktiannya.

Praktik yang selama ini terjadi adalah hakim hanya sekadar memanggil penyidik yang menuliskan BAP tersangka atau saksi tersebut untuk secara formalitas didengar keterangannya dalam persidangan.

"Saksi penyidik atau yang biasa disebut dengan saksi 'verbalisan' tersebut tentu saja mustahil akan mengakui dirinya pernah melakukan penekanan psikis lebih-lebih tindakan kekerasan," terang dia.

Pelaku Tak Berseragam

Selain itu, menurut Eras, oknum yang melakukan penyiksaan kerap kali tidak menunjukkan identitas diri ataupun menggunakan perlengkapan tugas (seragam, kartu tanda pengenal) sehingga tidak dapat dikenali dengan jelas. Hal ini juga menyulitkan pembuktian di persidangan karena belum tentu saksi verbalisan yang dihadirkan tersebut merupakan oknum yang dimaksud.

"Lalu dalam banyak kasus, hakim juga bergantung terlampau berat pada apa yang tertulis dalam BAP sebagai bahan rujukan pembuktian dalam persidangan. Apabila terdakwa atau saksi mencabut keterangannya dalam BAP yang diperoleh melalui penyiksaan, namun saksi verbalisan mengelak klaim penyiksaan tersebut, maka hakim akan tetap merujuk pada keterangan yang tertulis di BAP," papar dia.

icjr rilis poster death row phenomenon

©2020 dok.ICJR

Tidak sering, katanya, hakim dalam pertimbangannya juga malah memandang sikap terdakwa yang mengingkari keterangan yang ditulis di BAP tersebut sebagai penunjuk bahwa terdakwa memang benar-benar bersalah, bukan memeriksa kembali secara seksama.

"Bahkan dalam beberapa kasus, kendati bukti resmi dugaan penyiksaan telah diajukan namun hal tersebut juga tidak benar-benar dipertimbangkan secara serius," ucap dia.

Memandang hal itu, terlebih dalam momen peringatan Hari Anti Penyiksaan yang jatuh setiap 26 Juni ini, kata Eras, ICJR memberikan beberapa rekomendasi, antara lain:

Pertama, kata Eras ICJR meminta segera memulai proses revisi KUHAP. RKUHAP harus menjamin mekanisme uji sahih bukti dan mengesamping bukti yang didapat dari penyiksaan. Termasuk penekanan, hakim harus mengambil keputusan berdasarkan fakta di persidangan bukan BAP.

"Kedua, mengubah kerangka regulasi untuk memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa, khususnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang efektif, serta untuk mengakomodir prosedur pembuktian terhadap dugaan penyiksaan dalam sistem peradilan pidana, termasuk konsekuensi-konsekuensi yang mengikutinya (mekanisme pertanggungjawaban pelaku, kewajiban mengesampingkan alat bukti, dan pemberian kompensasi untuk korban).

icjr rilis poster death row phenomenon

©2020 dok.ICJR

Kemudian ketiga, Pemerintah harus segera meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol to the Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment – OPCAT), Pemerintah juga harus memastikan praktik penahanan di tempat-tempat penyidikan harus segera diakhiri;

"Keempat, memperkuat sistem pengawasan utamanya dalam proses penyidikan dan penuntutan, setiap pengambilan keterangan harus dapat dibuktikan dilakukan dalam kondisi yang tidak melanggar hak atas penyiksaan," pintanya.

Dan terakhir kelima, membentuk tim khusus untuk meninjau kasus-kasus yang tersangkanya diduga pernah mengalami penyiksaan dalam proses pemeriksaannya, agar korban penyiksaan tersebut dapat memperoleh kompensasi yang layak dan fair trial dapat diterapkan.

icjr rilis poster death row phenomenon

©2020 dok.ICJR

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Irjen Kementan Jan Maringka Maju Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Hasilnya 0 Suara

Mantan Irjen Kementan Jan Maringka Maju Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Hasilnya 0 Suara

Jan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Irjen Iqbal: Kalau Polisi di Riau Tidak Netral, Laporkan & Pasti Ditindak

Irjen Iqbal: Kalau Polisi di Riau Tidak Netral, Laporkan & Pasti Ditindak

Propam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya