Ibu rumah tangga oplos ribuan miras asli dengan bahan campuran
Merdeka.com - Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat mengamankan 3.752 botol minuman keras (miras) oplosan yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Petugas pun mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TR (43) yang diduga menjadi kepala produksi miras tersebut pada Sabtu (3/2).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengatakan TR memproduksi miras dibantu tiga orang pegawai. Modus yang kerap dilakukan adalah mencampur miras asli dengan berbagai macam bahan lain sebelum dijual kepada masyarakat.
"Miras yang asli dicampur dengan alkohol methanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe dan bahan pewarna," katanya saat ditemui di kantor Bea Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Senin (19/2).
Minuman tersebut dicampurkan di sebuah drum sebelum dikemas di dalam botol bermacam merek. Peredaran miras produksinya disebar ke berbagai wilayah, di antaranya Garut, Tasikmalaya dan Bandung Raya.
"Hasil oplosan itu perbandingannya 1:3. Jika minuman aslinya satu karton, maka setelah dioplos, dia bisa mendapatkan tiga karton," ujarnya.
Satu karton itu berisi 12 botol. Harga normalnya dijual Rp 400 ribu, sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp 300 ribu.
Saifullah menyebut, bisnis yang dijalankan tersangka sangat profesional. Hal itu karena kemasan hingga pita cukai palsu bisa ditempel dengan rapi.
"Botolnya itu botol bekas, kemasannya cetak sendiri dengan alat khusus termasuk pita cukai palsunya ditempel sangat rapi. Tutup botolnya dia produksi juga sendiri," ucapnya.
Dari perbuatannya itu, diperkirakan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 1,8 miliar. TR sudah menjalankan usahanya selama empat bulan. Bisnis itu sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Selain ribuan botol miras, petugas menyita barang bukti berupa 2.085 lembar pita cukai, alat pembuat miras, drum dan barang bukti lainnya. Ia dijerat Pasal 50, 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman mencapai 1 sampai 8 tahun bui.
"Dari hasil penindakan ini, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMirisnya, burung-burung endemik ini kian hari kian langka.
Baca SelengkapnyaTak disangka, olahan durian ini ternyata banyak peminatnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bermula dari memajang kue di status, ibu rumah tangga ini raup cuan hingga puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaMenjes umumnya digoreng dengan tepung dan dimakan dengan cabai rawit.
Baca SelengkapnyaPisang rebus sering dikonsumsi sebagai camilan sehat dan dapat dinikmati langsung atau diolah menjadi berbagai hidangan.
Baca SelengkapnyaMakanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya.
Baca SelengkapnyaSelain makanan, beberapa minuman juga bisa memicu munculnya asam lambung. Tapi tak perlu risau, 6 minuman ini bisa bikin perut menjadi lebih aman & tidak begah.
Baca Selengkapnya