Ibu Mendekam di Lapas Perempuan Arahkan Anak Kandung Edarkan Sabu ke Pelanggan
Merdeka.com - MS, remaja laki-laki berusia 20 tahun ini disuruh ibunya untuk mengantarkan sabu ke para pemesan. Akibatnya, MS dicokok aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka faturrahman mengatakan MS mendapat arahan dari NN, ibunya yang kini mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
Polisi menangkap MS di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (12/2) pukul 00.15 Wita. Dari tangan MS disita sabu seberat 1,39 gram.
"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka, seperti diberitakan Antara.
Ia menyampaikan, saat tersangka ditangkap di TKP dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan kepala RT setempat, ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.
Selanjutnya, satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
Eka menjelaskan, modus operandi MS dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sebelumnya memperolehnya dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.
"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret momen manis seorang anak gadis dengan pengasuhnya yang bikin haru.
Baca SelengkapnyaSeorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaKecerdasan bayi bisa mulai dibentuk semenjak masih janin oleh ibu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua bermula ketika sang ayah menegurnya dengan nada suara kencang. Aksi sang anak tercinta kemudian berhasil menyentuh hati pria itu.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengajarkan pesan kehidupan kepada anak.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ada permintaan pula dari ayah istri, Luhut Pandjaitan.
Baca Selengkapnya