Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman cambuk di Aceh selalu menarik perhatian warga negara asing

Hukuman cambuk di Aceh selalu menarik perhatian warga negara asing eksekusi cambuk. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2018 tentang pemindahan lokasi hukum cambuk ke penjara menimbulkan pro kontra. Gelombang penolakan terjadi, hingga saat ini belum terlaksana Pergub tersebut.

Pergub tersebut telah diteken Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada 28 Februari 2018. Meskipun demikian Pemerintah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan hukuman cambuk seperti diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat di termpat terbuka. Seperti saata pelaksanaan di Masjid Jami’ Luengbata, Kota Banda Aceh Jumat (20/4).

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin beralasan, eksekusi hukum cambuk masih dilakukan di luar penjara karena belum ada aturan pelaksanaan teknis dari Pergub tersebut. Sehingga pihaknya masih melaksanakannya seperti perintah qanun Jinayat dilaksanakan di muka umum.

"Informasi bahwa Pergub itu belum diatur tata laksana, termasuk pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan) belum siap, sehingga kita tetap kita laksanakan sebagaimana aturan yang sudah ada," kata Zainal Arifin usai proses hukuman cambuk.

Hukum cambuk selalu mendapatkan perhatian warga atau wisatawan asing. Di antara wisatawan dari Malaysia, mahasiswa asing yang sedang belajar di Aceh dan juga sejumlah warga asing yang sedang berada di Banda Aceh.

Sebut saja misalnya Mahmud (20). Mahasiswa asal Palestina yang baru 6 bulan belajar di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Dia mengaku sepakat dengan pelaksanaan hukum syariat di Aceh. Apalagi ini merupakan hukum syariat yang diperintahkan oleh Allah Swt.

"Tapi itu hukum syariah yang bagus dalam Islam, semua orang muslim harus melakukan hukum seperti ini, karena ini hukum dari Allah bukan dari orang," kata Mahmud usai menyaksikan cambuk.

Mahmud mengaku baru pertama kali menyaksikan cambuk seperti di Banda Aceh. Sedangkan di negeranya, Palestina tidak ada hukum cambuk seperti ini. Bila pun ada yang melanggar aturan, maka akan dihukum penjara.

"Iya ini yang pertama saya menyaksikan cambuk," jelasnya.

Mahmud menegaskan, hukum cambuk ini bukan hal yang buruk. Tetapi merupakan hal yang lebih baik melaksanakan hukum yang diperintahkan oleh Allah Swt.

"Ini bukan hal buruk, ini lebih baik karena kita orang muslim," tegasnya.

Sementara itu seorang mahasiswa lainnya asal Eropa Timur negara Lithuania, Armenes (29) tidak sepakat dengan hukum cambuk. Armenes juga mengaku baru pertama kali menyaksikan cambuk di Banda Aceh.

Meskipun hendak dicambuk, sebaiknya tidak menyebutkan alamt lengkap, jenis kelamin maupun nama lengkap. Dia menyarankan agar menyebutkan nama inisial tanpa nama lengkap.

"Baiknya disebut inisial nama saja, tidak sebut alamat lengkap, kerja apa," jelasnya.

Alasannya, akan berakibat buruk bila disebutkan informasi lengkap terdakwa yang dicambuk. Apalagi kemudian disebarkan melalui media sosial. Pada dasarnya, saat ditanya apakah setuju dengan hukuman cambuk ini, Armenes mengaku tidak setuju.

"Lebih baik tidak cambuk hukumannya," ucapnya.

Dalam eksekusi cambuk kali ini, ada beberapa terpidana. Termasuk terpidana dalam kasus prostitusi online yang berinisial NA (22) dan MR (24), masing-masing didera cambuk sebanyak 11 kali di depan umum. Mereka dihukum cambuk karena menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan perbuatan melanggar syariat Islam. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga sudah mencambuk germonya yang ditangkap di salah satu hotel dii kawasan Luengbata, Banda Aceh

Selain itu 3 pasang pelaku ikhtilath (berdua-duaan di tempat sepi) yaitu berinisial Z (30, EM (27) dicambuk 17 kali, PA (22), RM (23) dicambuk 22 kali dan pasangan Y (21), RS (20) dihukum 11 kali cambuk.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP