'Hukum tak boleh batasi siapa pun yang ingin ikut Pemilu'
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan mendengarkan keterangan ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Pasal 7 ayat (2) huruf g) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Keterangan ahli yang diperdengarkan hari ini adalah Keterangan Ahli Indra Prawira yang diajukan oleh Rusli Habibie, pemohon.
Dalam keterangannya kepada majelis, Indra berpendapat, bahwa tidak ada hubungannya antara orang yang pernah terpidana dengan kemampuan seseorang untuk memimpin. Sehingga hukum tidak boleh membatasi siapa pun yang memiliki keinginan untuk mengikuti Pemilu.
"Penilaian tentang pantas tidaknya seorang pemimpin seharusnya diserahkan kepada pemilih itu sendiri," kata Indra saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/11).
Menurut Indra, seorang mantan narapidana atau narapidana mengikuti pemilu untuk mendapatkan suatu jabatan di pemerintahan sah saja. Menilik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, politik hukum sudah sangat jauh tidak lagi hanya mengedepankan efek penjeraan tetapi lebih kepada rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana.
"Politik hukum Undang-Undang ini pada pokoknya adalah rehabilitasi dan reintegrasi sosial," jelas Indra.
Saksi ahli juga menyebut bila lembaga pemasyarakatan bertugas untuk menyadarkan masyarakat terpidana untuk tidak kembali melakukan kejahatan. Pandangan bahwa warga negara yang pernah melakukan tindak pidana sebagai warga negara yang buruk akan menjelaskan bahwa setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan belum tentu seseorang telah berubah.
"Namun, dalam konsep binaan pemasyarakatan seseorang dianggap telah mampu kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia utuh, sebagai mana manusia lainnya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan" terang Indra.
Dalam penyampaiannya, Indra menyebutkan bahwa setelah selesai menjalani hukumannya, mantan narapidana sama dengan warga negara lainnya memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No 10 tahun 2016 yang melarang mantan narapidana atas kejahatan apapun untuk mengikuti pemilu sama saja menganggap mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman masih sebagai penjahat," terang Indra.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaPBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya