Hotman Paris Sebut Bukti Kasus Teddy Minahasa Masih Lemah, Persidangan Prematur
Merdeka.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai sidang kliennya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, masih terdapat kelemahan. Teddy menjadi tersangka kasus peredaran narkoba yang akan disidangkan pada hari ini.
"Salah satu kelemahan ini adalah prematur, belum waktunya disidangkan ini," ujar Hotman Paris saat ditemui wartawan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Hotman beranggapan, kasus yang jerat kliennya masih minim bukti. Dan bukti yang adapun sangat lemah. Menurutnya, tudingan pemusnahan barang bukti narkoba dan ditukar dengan tawas atas perintah Teddy belum memiliki bukti otentik.
Buktinya, saat pemusnahan narkoba itu tidak dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buktitinggi hingga Pemerintah Daerah.
"Kan satunya-satunya keterlibatan Teddy Minahasa katanya pada waktu dihancurkan 35 kilogram sabu ini ditukar dengan 5 kilogram tawas. Ternyata saksi yang hadir pada saat itu menyaksikan bahwa plastik segel semua ya bagus, tidak ada kecurigaan apapun,"
"Orang yang hadir saksi resmi saat penghancuran itu sabu tidak ada satupun hadir padahal itu pejabat inti ada Kejari, ada ketua pengadilan semua pejabat Pemda Bukittinggi, satupun tidak dipanggil," pungkas dia.
Atas hal itu, kubu Teddy akan langsung mengajukan surat keberatan pada sidang hari ini sebelum dibacakan dakwaan oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Makanya kita akan eksepsi bukti bahwa ini memang belum waktunya belum disidangkan, masih kabur prematur," katanya.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Dalam kasusnya, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berjenis sabu-sabu.
Mengutip dari halaman resmi PN Jakarta Barat, Teddy akan menjalani prosesi sidang pada siang hari di ruang sidang utama Kusuma Atmadja.
"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan, pukul 13.00 WIB," mengutip dari SIPP PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Awal mula kasus ini mulai dari penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jabatan Kapolda Banten dirasa menjadi salah satu batu loncatan bagi para Jenderal Polri untuk meraih karir cemerlang usai menjabatnya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaSidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMenjelang pemilu 2024, Megawati mengajak seluruh rakyat Indonesia bahwa pemilu itu adalah untuk rakyat sendiri.
Baca SelengkapnyaHaedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMomen pernikahan seorang prajurit TNI berpangkat Praka dan wanita cantik sukses mencuri perhatian.
Baca Selengkapnya