Hindari kepadatan lalu lintas, truk dilarang masuki perkotaan hingga H+3
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M Taufik Oesman Hamid menyatakan truk dilarang melintasi ataupun melakukan akses masuk dalam area perkotaan hingga H+3 Idulfitri. Ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
"Ini memang sudah menjadi keputusan bersama, dan harus dapat dipatuhi bersama," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/6).
Dia mengungkapkan, aturan ini diberlakukan lantaran indeks kendaraan yang meningkat selama perayaan Idul Fitri tersebut karena banyaknya masyarakat yang melakukan mudik. Guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta melancarkan arus lalu lintas, maka pihak Kemenhub memberlakukan peraturan tersebut.
Taufik menjelaskan, jika kedapatan truk ataupun kendaraan bermuatan berat yang melanggar aturan tersebut akan diberhentikan di tempat. Selanjutnya pihak Dishub akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan, namun hal tersebut harus melalui mekanisme aturan yang berlaku.
"Kan sudah ada sosialisasi sebelumnya. Kalau masih membandel, terpaksa kami tindak," jelasnya.
Dalam penegakan aturan tersebut, Taufik mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian. Hal ini guna lebih mengoptimalisasikan aturan tersebut sehingga tidak ada lagi truk yang melanggar. Pasalnya peraturan ini sudah diberlakukan semenjak beberapa tahun lalu, dan pada tahun ini pihaknya hanya tinggal melanjutkan pengawasan tersebut.
Taufik melanjutkan, pihaknya telah bersiaga di beberapa posko lebaran yang tersebar disejumlah tepat. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan memberikan laporan apabila menemukan truk ataupun kendaraan bermuatan berat yang masuk area perkotaan.
"Ini kan demi kenyamanan masyarakat, jadi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Adapun penghentian kendaraan tersebut dapat dilakukan di pos-pos terpadu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya