Hewan Kurban Masuk ke DIY Harus Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan
Merdeka.com - Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan aturan hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke DIY harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Arofa Noor Indriani menuturkan aturan keterangan kesehatan hewan juga berlaku bagi hewan dari DIY.
Sementara bagi hewan kurban dari luar DIY, sambung Arofa wajib menyertakan surat keterangan asal ternak dari daerah asal dan surat rekomendasi pemasukan ternak dari Dinas Kabupaten, Kota dan Provinsi pengirim.
Arofa menerangkan aturan hewan kurban harus mengantongi SKKH mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No.0008/2020 tgl 8 Juni 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.
"Jadi hewan (kurban) yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan SKKH. Nantinya kami juga berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan melaksanakan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan," ungkap Arofa, Selasa 30 Juni 2020.
Arofa menuturkan terkait kondisi pandemi Covid-19, pihaknya menyarankan pada masyarakat agar menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Arofa menjabarkan untuk penyembelihan hewan kurban di luar RPH harus mendapatkan izin dari dinas terkait.
"Penyembelihan hewan kurban dioptimalkan di RPH, dan kalau di luar RPH harus dilengkapi dengan rekomendasi atau izin atau melapor ke Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner. Ini sesuai SE Bupati setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Arofa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaIbu-Ibu Wajib Tahu! Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan saat Rendang dan Opor Ayam Dipanaskan Berulang
Makanan bersantan kerap disajikan saat momen Lebaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaDampak Buruk Tidur setelah Sahur yang Wajib Diwaspadai
Tidur usai sahur bisa memicu sejumlah masalah kesehatan yang tidak terduga, mulai dari gangguan pencernaan hingga peningkatan risiko penyakit jantung.
Baca Selengkapnya