Hasil Sementara Pemilu di Madina, Jokowi 19,78% Prabowo 80.22%
Merdeka.com - Dahlan Hasan Nasution menulis surat permohonan berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Alasannya, Dahlan mengaku kecewa lantaran hasil Pemilu 2019 tidak seperti yang diharapkan. Bagaimana hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) di sana?
Dikutip dari laman kpu.go.id, perolehan sementara suara Capres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin kalah telak di bandingkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Dari data per tanggal 22 April 2019 hingga pukul 08.00 WIB, Jokowi mendapatkan suara 6.090 atau 19,78 persen. Sedangkan Prabowo 24.692 suara, setara dengan 80.22 persen. Perolehan ini berasal dari 169 dari total 1.326 TPS.
Persentase perolehan suara ini belum final, lantaran belum semua data di-input. Bahkan di sejumlah kecamatan masih dalam keterangan 'data belum tersedia'. Seperti di Batahan, Bukit Malintang, Muara Sipongi, Natal, Pakantan, Panyabungan Selatan, Ranto Baek dan Ulu Pungut.
Dalam surat bertanggal 18 April 2018, Dahlan menulis bahwa Pemilu di Madina berjalan aman lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Di dalam surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu juga dinyatakan bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.
"Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai Pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa Tanggung Jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan pemohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal," demikian tertera dalam surat itu.
Dahlan yang dihubungi wartawan membenarkan surat itu. "Iya benar," katanya singkat saat dihubungi wartawan, Minggu (21/4).
Namun Dahlan menolak membeberkan alasannya mengundurkan diri. "Nggak usah ya Dek. Alasannya karena, bagaimana isi surat itu saja," ucapnya.
Saat disinggung keterkaitan pengunduran dirinya dengan Pemilu, Dahlan menolak berkomentar. "Nggak usahlah berkomentar untuk yang lain-lain," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menganggap tak ada hubungan pengunduran diri Dahlan dengan suara pasangan calon nomor urut 01 di wilayahnya.
"Kami melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Apapun Pemilu kan suara rakyat, ya menang atau kalah kita harus hormati suara itu. Yang penting kita menjaga prosesnya agar benar-benar berjalan dengan demokratis dan kita kawal hak rakyat berdaulat itu," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto di Jakarta, Minggu (21/4).
Dia mengingatkan, untuk menang atau kalahnya Jokowi-Ma'ruf, semua tanggung jawab tim pemenangan. "Untuk menang atau kalahnya Jokowi-Ma'ruf itu, tanggung jawab tim kampanye," tegas Sekjen PDIP ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 di Indonesia menjadi momen bersejarah yang menandai pelaksanaan pemilihan umum pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melantik Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto menjadi Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengaku bakal meniru jejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bila memenangkan Pilpers 2024.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini Jokowi dan Hadi menyerahkan 4.000 sertifikat tanah kepada warga.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya