Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil rapat Ganjar, Siti Nurbaya & Rini Soemarno soal semen Rembang

Hasil rapat Ganjar, Siti Nurbaya & Rini Soemarno soal semen Rembang ganjar pranowo, rini soemarno dan siti nurbaya rapat bahas semen rembang. ©2016 Merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hadiri rapat bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya serta Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat tersebut membahas tentang polemik pabrik semen yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Ganjar menegaskan, pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah pusat akan taat kepada segala putusan yang di putuskan oleh pengadilan.

"Intinya pemerintah taat kepada putusan pengadilan. Kita akan melakukan perbaikan-perbaikan. Satu minggu tim kecil bekerja sampai 17 Januari. Kemudian kita keluarkan perintah PK itu. Kita dengarkan pakar juga. Kita cari jalan keluar paling baik. Tahapan itu tim kecil merumuskan," ucap Ganjar kepada awak media di gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

"Garis besarnya itu dan kita tanggung jawab. Kita garansi apa yang diinginkan masyarakat atas PK itu," tambahnya.

Politikus PDIP ini mengaku juga akan menindaklanjuti serta mengkaji segala putusan pengadilan. Meskipun, putusan tersebut tentang pencabutan izin penambangan.

"Tim kecil ini akan menindaklanjuti putusan pengadilan. Apa pencabutan izin penambangan, dampak yang terjadi. Cekungan air tanahnya dimana. Dikaji lebih dalam mana boleh dan yang tidak," tegas Ganjar.

Selain itu, rumusan-rumusan yang dihasilkan oleh tim kecil akan dituangkan dalan sebuah SK gubernur. "Keputusannya pada awal tahun depan. Bergantung keputusan tim kecil. (Jadi saya tegaskan) ‎tidak ada izin dari baru," lanjutnya.

"Ada surat masuk ke saya terjadi perubahan nama Semen Gresik ke Semen Indonesia. Ada pengurangan lahan, luasan penambangan. Seluruh dilaporkan ke kita. Belum kemana-mana. Apakah di dalam putusan PK menyebut itu?‎ ‎Putusan PK, kami harus menjawab dalam 60 hari. Masak saya enggak konstitusionalis," terang Ganjar.

Diketahui, Serikat karyawan PT Semen Indonesia (PT SI) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) bernomor register 99 PK/TUN/2016 yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT SI di Rembang, Jawa Tengah.

"Segenap karyawan PT SMI dan PT SG sangat menyesalkan Putusan PK Mahkamah Agung(MA) berdasarkan informasi dari website MA," tegas Wakil Ketua Serikat Karyawan PT SI, Rurry Adam saat konferensi pers di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/10).

Rurry Adam menyatakan, dikabulkannya putusan MA tersebut secara otomatis membuat proyek pembangunan pabrik semen di Rembang akan dibatalkan. Sehingga ribuan pekerja terancam di-PHK.

"Apabila terjadi pembatalan Pabrik Rembang berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ribuan tenaga kerja Semen Indonesia Group. Kemudian pekerja seluruh afiliasi usahanya dan perusahaan terkait. Padahal, potensi penyerapan tenaga kerja yang hilang sekitar 3.037 orang atau sekitar 75 persen dari potensi penyerapan SDM warga sekitar perusahaan," terangnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP