Hasil Autopsi Brigadir J Diungkap di Sidang: Darah Keluar 760 cc, Negatif Alkohol
Merdeka.com - Terdakwa Agus Nurpatria menyerahkan bukti hasil autopsi sementara jasad Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diterimanya dari RS Polri Kramat Jati kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bukti hasil autopsi berbentuk dokumen foto yang diambil dari Arif Rachman Arifin, yang diserahkan Agus lantas dibacakan isinya oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Boleh saya tunjukkan?" kata Agus saat sidang.
"Boleh silakan. Ini hasil pemeriksaan yang ditandatangani dokter Fajar, dan dikirimkan dari Arif Rahman tadi ya," kata hakim saat bacakan dokumen yang baru diterima dari Agus.
Lantas, Hakim membacakan isi dokumen autopsi sementara berawal dari keterangan Brigadir J soal hasil penemuan jenazah laki-laki berusia 27 tahun, bergolongan darah B mengenakan kaos lengan pendek berlumuran darah dengan tiga buah lubang pada kaos dada, bahu kanan dan lengan kanan.
"Ditemukan tujuh tembakan masuk ke kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, pundak bahu kanan, sisi kanan pergelangan tangan kiri, sisi belakang dan jari manis tangan kiri," sebut hakim seraya bacakan hasil autopsi.
"Ditemukan enam buah luka tembak keluar pada hidung, selaput, kelopak mata, tangan bawah, tangan atas kanan, lengan atas kanan, pergelangan kiri sisi depan mulai dari sisi depan dan kiri, jari manis tangan kiri patah berkeping-keping, tulang tengkorak, tulang hidung, tulang rahang bawah sisi kanan, tulang jari manis tangan kiri, pendarahan pada jaringan otak," lanjut hakim.
Selain itu, masih dalam isi dokumen hasil autopsi sementara, Hakim menyebut kalau pada bagian tubuh Brigadir J ternyata sempat mengeluarkan darah sebanyak 760 cc, karena luka tembak.
"Organ tubuh-tubuh bocor, ditemukan anak peluru bercabang di punggung kiri sisi kanan, perubahan logam berwarna kuning keemasan, screening alkohol negatif," katanya.
"Kesimpulan. Korban mati akibat luka tembak pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak dan pendarahan otak serta, luka masuk pada robek organ. Sehingga mengakibatkan pendarahan hebat demikian hasil sementara ini dibuat dan tidak berlaku setelah," tambah hakim baca kesimpulan autopsi sementara.
Ragukan Tembakan
Sebelumnya, Terdakwa Mantan Kaden A Ropaminal, Kombes Agus Nurpatria mengaku sejak awal dirinya sempat menaruh keraguan atas insiden baku tembak yang berujung tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terkait dengan luka tembak.
Keraguan itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Berawal dari keterangan foto hasil autopsi sementara jasad Brigadir J di RS Polri Kramat Jati yang dikirim oleh Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin kepada Agus Nurpatria pada Jumat (8/7) malam.
"Seperti yang dijelaskan Pak Arif memang benar kami terima informasi bentuknya foto hasil autopsi sementara yang jadi agak meragukan saya waktu itu adalah karena keterangan awal Pak Richard ini yakin mengeluarkan lima tembakan," kata Agus saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Tembakan pertama kena ke dada, tapi dari hasil autopsi sementara dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," sambung Agus.
Kebingungan itu lantas disampaikan Agus kepada Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan. Lantaran, adanya ketidakwajaran awalnya saat Bharada E mengaku hanya menembak lima kali sedangkan jumlah luka ada tujuh dan luka keluar ada enam.
"Karena kan tembakan Pak Richard cuman 5, kenapa ada tujuh. Kami lapor ke Pak Hendra 'Izin bang ada informasi dari arif seperti ini, tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar'. 'coba gus pastikan lagi' Karena Pak Richard yakin tembakan itu ada lima kali," ungkap Agus.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasilnya, semua korban tewas akibat benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka bekas pukulan itu utamanya paling dominan berada di kepala.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaHasilnya Autopsi ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ayah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan, polisi memastikan Brigadir RAT meninggal dunia akibat bunuh diri.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku sebanyak tiga orang berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20).
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnya