Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haris Azhar: Tugas Negara Cari Harun & Nurhadi, Bukan Buat Persidangan In Absentia

Haris Azhar: Tugas Negara Cari Harun & Nurhadi, Bukan Buat Persidangan In Absentia Haris Azhar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum ketahuan di mana batang hidungnya. Keduanya yakni Harun Masiku dan tersangka Nurhadi. KPK hingga kini masih gagal menangkap keduanya.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar seakan enggan menanggapi hal tersebut. Ketika dimintai pandangannya terkait Harun Masiku, dia malah mengajak awak media membincangkan hal yang lain.

"Udah lah Harun melulu. Harun udah hilang," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (13/3).

Meskipun demikian, dia menanggapi soal persidangan in absentia yang bakal dilakukan terhadap dua tersangka yang kini berstatus buron itu. Menurutnya, persidangan in absentia sah-sah saja digelar. Namun, harus ada syarat yang mesti dipenuhi.

"Dalam kasus Harun atau Nurhadi, itu mesti diuji upaya-upayanya. Misalnya sudah melarikan diri. Ketahuan dia terpantau sudah ke luar negeri. Tiketnya ada. Paspornya terdeteksi," ujar dia.

"Jadi dia berhasil kabur dan kita kita tanya sama negara dimana dia berada, benar dia ada di sana. Terus kita tidak ada perjanjian ekstradisi, jadi tidak bisa dipanggil lagi. Dia dipanggil tidak mau. Nah itu sudah dipastikan in absentia," imbuh Haris.

Atau bisa juga dibuktikan bahwa Harun maupun Nurhadi sedang dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.

"Tapi kalau dia tidak pernah ke luar negeri, nggak ketahuan dia sakit atau tidak, dia menghilang, maka tugas negara adalah mencari bukan mengadakan pengadilan in absentia," terangnya.

Karena itu, Haris mengatakan, persidangan in absentia belum bisa diterapkan pada Harun Masiku maupun Nurhadi. "Kalau KPK bilang in absentia, itu namanya maksa. Saya khawatir KPK sedang bikin modus," ungkapnya.

Dia pun mengumpamakan proses pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan KPK saat ini dengan Bemo. Karena jalannya yang lambat. Ini jelas tidak dapat mengimbangi langkah cepat para koruptor.

"Kan benar kan pakai bemo. Ajukan dulu izin pimpinan, pimpinan izin dulu ke Dewas, lambat. Namanya bemo. Jadi nanti cara kerja KPK nanti bergaya bemo, lambat sedangkan koruptor-koruptor melarikan diri dengan cara kapal jet. Jadi modusnya itu, hilang nanti kalau terpaksa tekanan publik kasusnya harus jalan, in absentia," jelas dia.

"Jadi sekarang modusnya lagi musim-musim DPO. KPK-nya bengong. Nanti ujungnya kalau terpaksa pengadilannya in absentia. Padahal pengadilan in absentia itu ada syaratnya," tandas Haris.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Pihak Harun Al Rasyid yang Tewas Ditembak saat Tragedi Pemilu 2019 Belum Dapat Hasil Autopsi, Ini Kata Polri
Pihak Harun Al Rasyid yang Tewas Ditembak saat Tragedi Pemilu 2019 Belum Dapat Hasil Autopsi, Ini Kata Polri

Nama Harun kembali mencuat setalah calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengundang dan akan membantu menjawab keadilan orangtua Harun, Didin.

Baca Selengkapnya
Penantian Empat Tahun Tak Berujung Keluarga Harun Al Rasyid, Korban Tewas Tragedi Pilpres 2019
Penantian Empat Tahun Tak Berujung Keluarga Harun Al Rasyid, Korban Tewas Tragedi Pilpres 2019

Nama Harun Al Rasyid belakangan kembali mencuat saat debat perdana Capres yang digelar KPU RI, Selasa (12/12) malam.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya