Haris Azhar dan Fatia Bakal Jalani Sidang Kasus 'Lord Luhut' pada 3 April 2023
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti pada Senin (3/4).
"Sidang I Senin, 03 April 2023 Ruang Sidang Sidang Utama, pukul 09.00 WIB,” kata humas PN Jaktim, Adam Alex dalam keteranganya diterima merdeka.com, Kamis (30/3).
Adapun Fatia terdaftar dalam perkara nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, lalu Haris 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Dengan status kedua terdakwa tidak ditahan selama menjalani sidang
Mereka berdua akan menjalani sidang yang dipimpin hakim ketua, Cokorda Gede Arthana serta dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin Yanuar Adi Nugroho.
Haris dan Fatiah diduga pertama melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau kedua Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sempat mengaku siap menghadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Begini, kalau kami (saya, Fatia dan tim lawyer) dan banyak lembaga dan banyak orang tidak mau disidangkan," kata Haris di Biddokes Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3).
Dia mengaku tidak takut ditahan. Tetapi hanya menganggap bahwa negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik. Haris mengatakan, siap menepis segala tuduhan yang dipersangkakan kepadanya dan Fatia.
"Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah anti kritik. Tapi kalau mah dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," ujar dia.
Duduk Perkara Kasus
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya, dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.
Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).
Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.
Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaWarga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaRaihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca SelengkapnyaMenhub sempat melakukan rapat koordinasi untuk kelancaran perjalanan balik dari pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaKeluarga Siti Badriah kerap menjalani pemotretan keluarga. Xarena sendiri akan menginjak usia 2 tahun pada Maret mendatang.
Baca Selengkapnya