Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Munarman Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme

Hari Ini, Munarman Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal memberikan tanggapan atas tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tanggapan tersebut, akan disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan atau pleidoi sebagaimana sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3).

"Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dalam keteranganya.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyampaikan untuk pleidoi nanti kliennya telah menyiapkan pleidoi sendiri terpisah dengan kuasa hukum.

"Sendiri (pembacaan pleidoi Munarman)," kata Azis saat dikonfirmasi.

Meski Azis enggan untuk menyampaikan materi terkait isi pleidoi nanti. Namun dia, tetap berusaha untuk membantah dalam nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara.

"Ini bentuk kesabaran kami,kesabaran karena meski kami tahu endingnya seperti apa tapi kami tetap maksimal usaha atas nama keadilan. Karena di mata Allah SWT yang terpenting bukan hasilnya tapi ikhtiarnya," ujar Azis.

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (14/3).

Jaksa menyatakan, Munarman terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Jaksa.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Mereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Ini Analisis Polisi
4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Ini Analisis Polisi

4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Apresiasi TNI-Polri Amankan Pemilu 2024
Menteri Hadi Apresiasi TNI-Polri Amankan Pemilu 2024

Hadi juga menyoroti perihal situasi Kamtibmas selama bulan Ramadan berlangsung secara aman dan damai.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya