Hakim tolak putar rekaman Miryam, KPK sebut supaya publik tahu
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Dalam sidang hari ini, Hakim Asiadi Sembiring menolak permintaan KPK agar video rekaman kesaksian Miryam di sidang korupsi e-KTP beberapa waktu lalu diputarkan di persidangan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persidangan terbuka ini bukan hanya untuk kepentingan pembuktian tapi juga untuk kepentingan publik agar dapat melihat dan mengawal proses persidangan.
"Terkait menerima buktinya atau tidak, atau mendengarkan rekamannya atau tidak, sepatutnya kita memahami bahwa persidangan yang terbuka itu bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, namun juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat dapat melihat dan mengawal proses persidangan ini," kata Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (18/5).
Pihaknya berharap putusan praperadilan nantinya dapat memperkuat penanganan kasus yang menjerat Miryam dan kasus e-KTP. Karena kedua kasus tersebut saling berkaitan dan harus diketahui masyarakat secara transparan.
"Jadi kita harap ada sikap jelas dan clear yang bisa dilihat dalam proses persidangan ini. Meskipun tentu saja independensi kekuasaan hakim itu ada di institusi penguasa kehakiman," tutup Febri.
Seperti diketahui, dalam sidang praperadilan Miryam hari ini hakim menolak permintaan pihak KPK untuk memutarkan video rekaman terkait kesaksian Miryam Haryani dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. Hakim beralasan keterangan saksi yang dihadirkan KPK sudah jelas. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya