Hakim Tipikor kabulkan permintaan berobat Setya Novanto
Merdeka.com - Majelis Hakim sidang kasus korupsi proyek e-KTP mengabulkan permohonan terdakwa Setya Novanto untuk menjalani pengobatan. Pengobatan tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Hakim Yanto mengatakan, selama proses pengobatan nanti mantan ketua DPR itu akan didampingi pihak KPK, termasuk jaksa penuntut umum.
"Bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Diketahui, sejak persidangan perdana Setya Novanto digelar berlangsung cukup alot, karena kondisi kesehatan Setya Novanto yang mengaku sakit.
Sidang yang dibuka sejak pukul 10.30 WIB ditunda sebanyak tiga kali karena Setya Novanto terus berulangkali diam dan mengeluh sakit diare. Tim kuasa hukum Setya Novanto mengajukan untuk menghadirkan dokter rujukannya. Namun setibanya, Setnov enggan diperiksa dokter tersebut lantaran bukan dokter yang diinginkan.
Seperti diketahui, ketua DPR non aktif tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapat sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPerusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya