Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tak Hadir, Mediasi Orang Tua Siswa vs SMA Kolase Gonzaga Ditunda Pekan Depan

Hakim Tak Hadir, Mediasi Orang Tua Siswa vs SMA Kolase Gonzaga Ditunda Pekan Depan sidang gugatan orang tua siswa SMA Gonzaga. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda proses mediasi atas kasus perdata orang tua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolase Gonzaga, Jakarta. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menunda sidang gugatan tersebut untuk dilanjutkan proses mediasi.

"Nanti aja ya (hasil mediasi) mediasi kan ditunda Selasa depan," kata Kuasa Hukum siswa SMA Kolase Gonzaga BB yang tak naik kelas, Susanto Hutama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Sementara itu, kuasa hukum SMA Kolase Gonzaga, Edi Danggur menjelaskan, alasan ditundanya proses mediasi menjadi pada Selasa (19/11) mendatang. Karena hakim mediator yakni Doktor Fahmiron sedang ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

"Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk dia minta tunda ke hari Selasa," jelas Edi.

SMA Kolase Gonzaga Siap Melakukan Mediasi

Edi mengaku, SMA Kolase Gonzaga sudah menyiapkan segala sesuatu hal yang diperlukan dalam proses mediasi.

"Sesuai aturan mediasi kita bawa prinsipal kita masing-masing untuk bicara kehendak mereka di hadapan hakim mediator," ujarnya.

Majelis Hakim Lakukan Mediasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya kembali menggelar sidang perdata orang tua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolase Gonzaga, Jakarta. Gugatan yang dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.

Sidang lanjutan perdata ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi. Penundaan dikarenakan, dalam kasus ini akan dilakukan mediasi baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

"Majelis akan menunda sidang sampai majelis terima waktu laporan dari mediator. Diberikan 30 hari," kata Lenny dalam persidangan, Senin (11/11).

Diketahui, Orangtua siswa SMA Kolese Gonzaga Jakarta menggugat kepala sekolah, guru dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke pengadilan. Alasannya, sang anak tidak naik kelas.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.

"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," kata Taga dikutip dari Antara, Jumat (1/11).

Lebih lanjut, Taga mengatakan, mendapatkan laporan ada persoalan masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan dia terima murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.

"Si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Katholik di Cilacap, dia kena tegur karena kasus disiplin," kata dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Desak Pertamina Kebut Blok Masela, SKK Migas: Pokoknya Agustus Semua Harus Selesai

Desak Pertamina Kebut Blok Masela, SKK Migas: Pokoknya Agustus Semua Harus Selesai

SKK Migas minta rencana pengembangan di Blok Masela oleh Pertamina rampung dalam satu bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Hati-Hati Akun Medsos Palsu Mengatasnamakan Siber Polri

Hati-Hati Akun Medsos Palsu Mengatasnamakan Siber Polri

Akun media sosial resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selalu ditandai dengan centang biru.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terungkap, Ini Hasil Visum Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres

Terungkap, Ini Hasil Visum Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres

Ternyata terdapat fakta baru usai dilakukan visum, dokter menemukan luka lubang di dada kiri korban.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Didorong Suami, Reaksi Vero Istri Panglima TNI Kocak Banget Malah Langsung Joget

Didorong Suami, Reaksi Vero Istri Panglima TNI Kocak Banget Malah Langsung Joget

Momen kocak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan sang istri di sebuah acara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Ditantang Debat, Anies Datangi Markas BEM UI Tapi Kosong: Mungkin Sedang Kuliah

Usai Ditantang Debat, Anies Datangi Markas BEM UI Tapi Kosong: Mungkin Sedang Kuliah

Ketua BEM UI, Melky Sedek Huang mengatakan sudah mengirimkan secara langsung undangan kepada tiga bacapres

Baca Selengkapnya icon-hand
Bocoran Menteri ESDM: Vale Sepakat Divestasi 14 Persen Saham ke MIND ID

Bocoran Menteri ESDM: Vale Sepakat Divestasi 14 Persen Saham ke MIND ID

Pelepasan 14 persen saham ini tidak serta merta murni berasal dari Vale Canada Limited, yang menguasai 43,79 persen saham Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand