Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino
Merdeka.com - Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, RJ Lino. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5).
Ia menjelaskan, RJ Lino berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Selain itu, Morgan menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka, permohonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak.
Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.
Baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaLedakan yang terjadi menyebabkan empat orang luka-luka. Keempatnya sudah ibawa ke RSUP M.Djamil Padang.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seharusnya logistik Pemilu 2024 tersebut sudah tiba pada tanggal 16 Februari.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Robert dianggap berkaitan dengan erat dengan hubungannya dengan kasus timah yang telah membuat rugi negara sebesar Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca Selengkapnya