Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim minta KPK cabut blokir rekening milik Dudung Purwadi

Hakim minta KPK cabut blokir rekening milik Dudung Purwadi Tersangka korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana, Dudung Purwadi (DPW), diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Frida

Merdeka.com - Majelis hakim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan blokir rekening milik Dudung Purwadi, terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan pengadaan alat kesehatan rumah sakit Universitas Udayana. Keputusan tersebut disampaikan saat persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Memerintahkan beberapa rekening bank atas nama Dudung Purwadi yang telah diblokir dapat segera dibuka lagi blokirnya. Disamping itu dua sertifikat atas nama terdakwa yang telah diblokir kantor pertahanan Surabaya dan administrasi Jakarta Selatan juga bisa dibuka blokirnya," ujar hakim Sumpeno saat membacakan vonis milik Dudung, Senin (27/11).

Sumpeno menilai rekening serta beberapa aset Dudung yang diblokir tidak memiliki kaitan atas tindak pidana korupsi terhaap dua proyek tersebut. Lebih lanjut, selama persidangan tidak ada yang menunjukan rekening rekening tersebut dijadikan sebagai alat dalam perbuatan korupsi. Sedikitnya ada 15 rekening dan dua sertifikat milik Dudung yang diajukan permohonan untuk pembukaan blokir.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara terhadap Dudung Purwadi, terdakwa tindak pidana korupsi proyek wisma atlet dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Udayana. Dudung juga divonis denda Rp 250 juta.

Hakim Sumpeno menyatakan, perbuatan Dudung telah terbukti memperkaya diri sendiri atau korporasi atas dua proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan bersalah atas perbuatan terdakwa Dudung sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Sumpeno.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terkait vonis Dudung. Hal yang memberatkan, perbuatan Dudung tidak mendukung program pemerintah, menimbulkan kerugian yang besar.

"Serta sebagai pimpinan perusahaan tidak memberikan contoh baik terhadap bawahannya," ujarnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terhadap Dudung berupa uang pengganti yang nantinya akan dibebankan pada PT NKE.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau NKE masing masing sebesar Rp 14.480.659.605 untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana tahun 2009-2010, membayar Rp 33.426.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011," ujarnya.

Vonis majelis hakim terhadap Dudung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Dudung Purwadi pidana penjara 7 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya