Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Kusno pimpin praperadilan kedua Setya Novanto

Hakim Kusno pimpin praperadilan kedua Setya Novanto Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT. ©2017 Merdeka.com/ananias petrus

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK. Gugatan itu diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut Made, praperadilan Setya Novanto dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.

"Saya baru melihat sistem di kantor. Sidang pertama Kamis 30 November oleh hakim Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jaksel," kata Made kepada wartawan, Kamis (16/11).

Perlu diketahui, gugatan praperadilan bukan kali ditangani Hakim Kusno. Ia sebelumnya menangani praperadilan tersangka korupsi kasus pembelian TNI AW101 Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Hakim Kusno saat itu menolak praperadilan diajukan Irfan. Sidang itu diputus pada Jumat (10/11) kemarin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP