Hakim Kusno pimpin praperadilan kedua Setya Novanto
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK. Gugatan itu diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Menurut Made, praperadilan Setya Novanto dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.
"Saya baru melihat sistem di kantor. Sidang pertama Kamis 30 November oleh hakim Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jaksel," kata Made kepada wartawan, Kamis (16/11).
Perlu diketahui, gugatan praperadilan bukan kali ditangani Hakim Kusno. Ia sebelumnya menangani praperadilan tersangka korupsi kasus pembelian TNI AW101 Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Hakim Kusno saat itu menolak praperadilan diajukan Irfan. Sidang itu diputus pada Jumat (10/11) kemarin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pimpinan partai tersebut yakni Prabowo Subianto dan Surya Paloh sudah melakukan pertemuan
Baca SelengkapnyaPerjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaMomen haru dan membanggakan ala Komandan Koopssus TNI saat membaretkan sang putra yang baru saja selesai menempa pendidikan Kopassus.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca Selengkapnya