Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kasus suap WTP heran ada peminjaman uang buat pencalonan Ketua BPK

Hakim kasus suap WTP heran ada peminjaman uang buat pencalonan Ketua BPK Tersangka kasus suap WTP di Kemendes. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim sidang kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) mempertanyakan pinjaman uang oleh mantan auditor BPK, Ali Sadli kepada Sekjen Koni, Ending Fuad Hamidy. Ali diketahui pernah meminjam USD 80.000 kepada Hamidy untuk keperluan Abdul Latief dalam pencalonan ketua BPK.

"Soal pencalonan Abdul Latief, saudara pinjam uang pada siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki kepada Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).

"Hamidy. Tapi bukan saya yang pinjam. Pada saat itu ketemu Latief dan Hamidy, saya duduk di situ bersama Yaya (Apriyadi Malik). Bukan saya yang pinjam, tapi Pak Latief yang pinjam, melalui saya USD 80.000," ujar Ali

Hakim Ibnu sempat bertanya alasan Ali meminjam uang kepada Hamidy, mengingat saat itu KONI pada Kementerian Olahraga merupakan entitas audit III, tempat Ali melakukan audit.

"Kok pakai uang Hamidy?" tanya Hakim Ibnu.

"Karena waktu itu uang saya sebagian sudah dijadikan aset," ujarnya.

Konfirmasi serupa pernah disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa mengaku heran atas nominal yang diberikan Ending kepada Ali. Sebab, berdasarkan pengakuan Ending dia jarang bertemu dengan Ali dan jarang berkomunikasi. Terlebih lagi, dalam rentang waktu delapan hari uang pinjaman dikembalikan Ali.

Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang Abdul Latif, pejabat di BPK, kepada Ending. Diduga, uang yang dikatakan merupakan pinjaman oleh Ending diperuntukan untuk Abdul Latif dalam pencalonan dirinya sebagai komisioner BPK-RI.

Meski sempat mengelak, dia membenarkan adanya permintaan uang dari Abdul Latif saat jaksa penuntut umum membacakan isi berita acara pemeriksaan Ending.

"Saya tahu dari Ali bahwa Abdul Latif butuh sejumlah uang untuk pencalonan komisioner BPK-RI. BAP saudara ini betul?" konfirmasi Jaksa Ali.

"Betul," jawab Ending.

"Pada 5 april malam, kasih uang USD 80,000? Anda jawab, tidak saya hanya ketemu Ali, Abdul Latif untuk pinjam uang calon Abdul Latif sebagai anggota BPK. Ali juga katakan Abdul Latif juga butuh uang untuk pernikahan anaknya. Abdul Latif malu minta langsung ke saya sehingga minta lewat Ali Sadli. Betul?" konfirmasi jaksa lagi.

"Betul," tukasnya lagi.

Akan tetapi usai membenarkan BAP yang dibacakan jaksa, Ending kembali berkelit uang tersebut bukan untuk pencalonan Abdul Latif sebagai komisioner BPK-RI.

"Saya nangkapnya itu untuk pernikahan keluarganya," ujar Ending.

Persoalan uang untuk Abdul Latif juga sempat dikonfirmasi jaksa kepada anak buah Ali Sadli, Yudy Ayodya. Namun dia mengaku tidak diminta tolong oleh Ali soal pencalonan Abdul Latif.

Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Orang Kepercayaan Bupati Labuhan Batu

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya