Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun

Hakim juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhkan hukuman tambahan pidana berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (politik) kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, selama tiga tahun. Edhy sebelumnya divonis 5 tahun penjara.

"Empat menjatuhkan pidana tambahan terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Ketua Albertus Usada, saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Pencabutan hak dipilih tersebut berdasarkan pertimbangan Edhy yang pernah menempati jabatan publik selaku menteri maupun anggota DPR tidak memberikan teladan baik, atas perilaku korupsi yang dilakukannya.

"Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang merupakan penyelenggaraan negara untuk dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajiban nya untuk memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

"Ketiga bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru menciderai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi sehingga perbuatan ini tidak hanya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Namun juga menciderai amanat yang diembannya sebagai menteri Kelautan dan Perikanan," lanjut Albertus.

Atas hal tersebur, Albertus menyampaikan tujuan dicabut hak dipilihnya Edhy sebagai langkah melindungi hak bagi masyarakat tidak memilih pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif dan berikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Maka dipandang perlu mencabut hak sebagian politik terdakwa yaitu pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik kepada terdakwa selama waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sesuai tertuang dalam amar putusan," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan pidana lima tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Edhy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Dua menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda kurungan selama tiga bulan," kata Albertus saat bacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 Ribu Dolar AS yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," ujar hakim.

Kemudian hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri kelautan dan perikanan tidak memberikan teladan yang baik dan terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan. Belum pernah dihukum. Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," katanya.

Seluruh hukuman tersebut sebagaimana mengacu pada dakwaan premier Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Mengaku Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaik Demokrat untuk Bantu Pemerintahan Mendatang
AHY Mengaku Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaik Demokrat untuk Bantu Pemerintahan Mendatang

Posisi Partai Demokrat di pemerintahan saat ini diharapkan AHY mampu membantu kabinet Prabowo-Gibran ke depan.

Baca Selengkapnya
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen

AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.

Baca Selengkapnya
AHY Siapkan Kader Masuk Kabinet Prabowo: Percayakan Tugas Sepenuhnya kepada Saya
AHY Siapkan Kader Masuk Kabinet Prabowo: Percayakan Tugas Sepenuhnya kepada Saya

AHY menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil peran di eksekutif hingga legislatif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya
AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur
AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.

Baca Selengkapnya
Berantas Korupsi, Prabowo Ingin Kualitas Hidup Pengambil Keputusan Penting Pemerintahan Diperbaiki
Berantas Korupsi, Prabowo Ingin Kualitas Hidup Pengambil Keputusan Penting Pemerintahan Diperbaiki

Prabowo mencontohkan, hakim di negara-negara maju, apalagi hakim tertinggi dijamin jabatannya seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ingin Sadarkan Prabowo: Etik Itu Posisinya sama dengan Hukum
Cak Imin Ingin Sadarkan Prabowo: Etik Itu Posisinya sama dengan Hukum

Menurut Cak Imin, etika penting dalam konteks penyelenggaraan negara.

Baca Selengkapnya
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya