Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim jatuhi vonis mati pembunuh bocah dalam kardus

Hakim jatuhi vonis mati pembunuh bocah dalam kardus Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menggelar persidangan kasus pembunuhan bocah dalam kardus yang terjadi di daerah Kamal Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Agus Dermawan, alias Agus Pea. Di mana bocah tersebut ditemukan di dalam kardus tanpa busana dan mulut disumpal kaos kaki.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati terhadap Agus Darmawan alias Agus Pea. Dirinya dinyatakan terbukti membunuh dan memperkosa PNF (9).

"Terdakwa Agus Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak dan menyetubuhinya sebagaimana dalam pasal‎ 340 KUHP subsidair 338, dan kedua pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014," ujar hakim Hanry Hangky di Gedung PN Jakarta Barat, Slipi, Rabu (21/9).

"Karena telah bersalah, terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas dirinya," sambungnya.

Henry mengatakan, alasan yang memberatkan adalah perbuatan Agus sudah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang hingga menyebabkan orang tua korban mengalami kesedihan yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadis. Apalagi dia pernah divonis kasus narkotika, dan tidak ada yang meringankan dirinya," kata Henry.

Mendengar hal ini, Agus hanya bisa pasrah dan tak mampu berbuat apa-apa lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryanto mengapresiasi penjatuhan vonis mati terhadap Agus Dhawmawan tersebut.

"Kami apresiasi keputusan hakim Pelaku harus diberi efek jera. Ini bukti komitmen kami agar jangan berani-berani melukai hati anak-anak," katanya.

Diketahui sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun ditemukan tewas mengenaskan di dalam kardus, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan kondisinya tanpa busana dan mulut disumpal kaos kaki.

Bocah bernama Putri Nur Fauziah (PNF) itu pertama kali ditemukan oleh ketua RW 5 Kalideres, Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Awalnya dikira mayat bayi tapi ternyata bocah perempuan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Dermawan Karosekali saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (3/10).

Dermawan mengatakan, sebelumnya ada orangtua yang melaporkan anaknya belum kembali dari sekolah. Pihak kepolisian langsung mencocokkan ciri-ciri yang diberikan keluarga dengan jasad yang ditemukan. Ternyata hasilnya sama. Dia menyebutkan, ciri-ciri korban berpostur kurus dengan tinggi 123 cm.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Agus Dermawan. Agus langsung mengakui perbuatannya telah mencabuli dan membunuh bocah malang tersebut saat pulang sekolah. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP