Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Ifa bertemu pengacara Saipul Jamil sebelum putusan sela

Hakim Ifa bertemu pengacara Saipul Jamil sebelum putusan sela Hakim Ifa Sudewi usai berikan keterangan di PN Tipikor. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Hakim Ifa Sudewi mengaku bahwa dirinya bersama empat hakim anggota telah melakukan musyawarah terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan putusan untuk pedangdut Saipul Jamil terkait kasus pelecehan korban di bawah umur.

"Berlima kita berkumpul untuk lakukan musyawarah, kemudian menanyakan berapa pidana yang akan dijatuhkan ke terdakwa. Ada yang berpendapat tiga tahun, ada dua tahun. Suara terbanyak tiga tahun, akhirnya saya menyimpulkan putusannya tiga tahun," ucap Ifa saat memberikan keterangan saksi di hadapan ketua majelis hakim PN Tipokor, Baslian Sinaga, Jakarta Pusar, Kamis (29/9).

Dilanjutkannya, bahwa Ifa bersama empat hakim anggota lainnya telah menyusun konsep masing-masing untuk memutuskan hukuman yang tepat bagi Saipul Jamil.

"Sehari sebelum diputuskan. Yang menyusun konsep kami berlima, masing-masing membuat outline," lanjutnya.

Dia pun menceritakan, pada awal-awal kasus Saipul Jamil masuk ke meja hijau. Suatu hari, Pengacara terdakwa, Berthanatalia Ruruk Kariman berusaha menerobos untuk masuk ke ruangannya sambil membawa dokumen.

"Jadi suatu hari Bu Bertha memaksa untuk menerobos masuk ke ruangan saya. Ada apa, jangan ketemu saya (tanya Ifa pada Bertha). Sebentar bu, saya hanya mau mengajukan penangguhan penahanan," cerita Ifa sambil menirukan ucapan Bertha saat itu.

"Itu pada mau putusan (putusan sela). Sudah nanti saja di persidangan, saya sambil berdiri menghalau dia agar dia keluar. Berta berkata kami punya bukti bahwa korban bukan anak-anak. Korban sudah dewasa," imbuh Ifa.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan turut serta Hakim Ifa Sudewi atas kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Nama Hakim Ifa disebut-sebut turut kongkalikong atas perkara putusan Saipul Jamil.

"Itu nanti akan kita lihat dalam jalannya persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, Jumat (2/9).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP