Hakim bebaskan terdakwa kasus narkoba
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, Martunis alias Tunis. Martunis diseret ke meja hijau atas kepemilikan 202 gram sabu-sabu. Mengherankan dua rekannya, Irwansyah dan Darkasyih alias Nadar divonis delapan tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Martunis dari segala tuduhan yang didakwa pada dirinya," ujar Ketua Majelis Hakim Subiharta saat membacakan vonis di persidangan, Rabu (29/2).
Dalam putusannya, Subiharta mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta fakta persidangan menunjukkan tidak ada keterkaitan Martunis dengan tindak pidana Pasal 114 UU No35/2009 tentang Narkotika.
Subiharta menjelaskan, saat transaksi narkotika di halaman Hotel Candi, 27 Juni 2011 lalu, kehadiran Martunis bukan untuk bertransaksi. Martinus datang untuk bertemu terdakwa Irwansyah untuk keperluan lain, yaitu melihat mobil teman Irwansyah yang berada di Bengkel. Martunis sendiri ingin membeli mobil tersebut.
"Irwan langsung keluar dari lobi dan masuk mobil Martunis diikuti petugas polisi bernama Indra Utama. Tidak lama kemudian Rusli datang melemparkan narkoba itu ke dalam mobil Martunis," ungkapnya.
Selain itu, adanya pengakuan Darkasyih alias Nadar yang mengaku tidak kenal dengan Martunis. Ini dibuktikan tidak adanya nomor handphone Martunis di handphone Nadar. Bahkan, Martunis tidak ikut dalam kesepakatan transaksi yang sudah dilakukan beberapa hari sebelum penangkapan.
Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi akan melakukan kasasi. Alasannya, putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sani menuntut ketiganya masing-masing 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Kami akan melakukan kasasi atas putusan terdakwa Martunis. Untuk kedua terdakwa lainnya pikir-pikir," ungkapnya singkat usai sidang.
Sementara itu, terdakwa Martunis tidak berkomentar atas putusan ini. Dia hanya diam sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Kuasa Hukum Martunis, Erwin Asmadi mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi putusan ini. Alasannya, mereka masih menunggu langkah atau upaya hukum yang dilakukan jaksa, yakni kasasi.
"Tunggulah kasasi dulu. Sekarang ini belum bisa berkomentar atas putusan hakim," katanya.
Erwin menambahkan, saat ini Martunis belum dieksekusi bebas karena jaksa belum mendapat salinan putusan dari majelis hakim. "Sampai sore ini eksekusi belum dilakukan. Mungkin besok," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaMA Jelaskan Status Mantan Hakim Danu Arman yang dipecat karena narkoba kini jadi PNS PN Yogyakarta
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca Selengkapnya