Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim bebaskan terdakwa kasus narkoba

Hakim bebaskan terdakwa kasus narkoba foto (ilustrasi)

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, Martunis alias Tunis. Martunis diseret ke meja hijau atas kepemilikan 202 gram sabu-sabu. Mengherankan dua rekannya, Irwansyah dan Darkasyih alias Nadar divonis delapan tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa Martunis dari segala tuduhan yang didakwa pada dirinya," ujar Ketua Majelis Hakim Subiharta saat membacakan vonis di persidangan, Rabu (29/2).

Dalam putusannya, Subiharta mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta fakta persidangan menunjukkan tidak ada keterkaitan Martunis dengan tindak pidana Pasal 114 UU No35/2009 tentang Narkotika.

Subiharta menjelaskan, saat transaksi narkotika di halaman Hotel Candi, 27 Juni 2011 lalu, kehadiran Martunis bukan untuk bertransaksi. Martinus datang untuk bertemu terdakwa Irwansyah untuk keperluan lain, yaitu melihat mobil teman Irwansyah yang berada di Bengkel. Martunis sendiri ingin membeli mobil tersebut. 

"Irwan langsung keluar dari lobi dan masuk mobil Martunis diikuti petugas polisi bernama Indra Utama. Tidak lama kemudian Rusli datang melemparkan narkoba itu ke dalam mobil Martunis," ungkapnya.

Selain itu, adanya pengakuan Darkasyih alias Nadar yang mengaku tidak kenal dengan Martunis. Ini dibuktikan tidak adanya nomor handphone Martunis di handphone Nadar. Bahkan, Martunis tidak ikut dalam kesepakatan transaksi yang sudah dilakukan beberapa hari sebelum penangkapan.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi akan melakukan kasasi. Alasannya, putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sani menuntut ketiganya masing-masing 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Kami akan melakukan kasasi atas putusan terdakwa Martunis. Untuk kedua terdakwa lainnya pikir-pikir," ungkapnya singkat usai sidang.

Sementara itu, terdakwa Martunis tidak berkomentar atas putusan ini. Dia hanya diam sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Kuasa Hukum Martunis, Erwin Asmadi mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi putusan ini. Alasannya, mereka masih menunggu langkah atau upaya hukum yang dilakukan jaksa, yakni kasasi.

"Tunggulah kasasi dulu. Sekarang ini belum bisa berkomentar atas putusan hakim," katanya.

Erwin menambahkan, saat ini Martunis belum dieksekusi bebas karena jaksa belum mendapat salinan putusan dari majelis hakim. "Sampai sore ini eksekusi belum dilakukan. Mungkin besok," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Apa Penyebab Jerawat Punggung? Begini Cara Mengatasinya dengan Memilih Sabun yang Tepat
Apa Penyebab Jerawat Punggung? Begini Cara Mengatasinya dengan Memilih Sabun yang Tepat

Jerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Penjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta
Penjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta

MA Jelaskan Status Mantan Hakim Danu Arman yang dipecat karena narkoba kini jadi PNS PN Yogyakarta

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya