Hajatan Pernikahan di Gresik Dibubarkan Polisi Gara-Gara Gelar Dangdutan
Merdeka.com - Pesta pernikahan di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Gresik terpaksa dibubarkan polisi. Penyebabnya, si empunya hajat menggelar resepsi secara meriah yang menimbulkan kerumunan di tengah Covid-19.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan menjelaskan pembubaran dilakukan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami bubarkan, karena acara yang digelar di tepi jalan itu hanya mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 Ujungpangkah untuk resepsi. Namun malah mengadakan musik elekton dangdut mengumpulkan orang banyak," kata Yudi Setiawan di Gresik, Selasa (12/1).
Ia mengatakan, seperti diberitakan Antara, acara seharusnya mengacu protokol kesehatan dengan dasar Perbub No 22 tahun 2020, yakni hanya melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.
"Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan resepsi pernikahan itu disertai dengan musik elekton dan mengundang tamu dari luar kabupaten Gresik. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi sehingga kami bubarkan," kata Yudi kepada wartawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim mengakui PPKM hari pertama tidak sepenuhnya efektif, sebab masih banyak masyarakat yang nongkrong, seperti di kompleks kafe kawasan Putri Cempo.
"Oleh karena itu, nanti kami akan operasi terus, kalau pengunjung kafe dan sejenisnya kapasitasnya melebihi ketentuan akan kami tindak dan pengunjung akan dites rapid," katanya.
Qosim mengatakan pihaknya juga telah meninjau sejumlah pusat perbelanjaan bersama rombongan Forkompinda dan telah mematuhi anjuran PPKM dengan menutup semua tenan.
"Kami apresiasi karena pengelola mal mengikuti surat edaran PPKM, semua tenan sudah tutup. Bahkan, protokol kesehatan lainnya juga terus ditegakkan," kata Qosim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya