Hajatan Jalan Terus, Penerapan PPKM di Kota Serang Dipertanyakan
Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diterapkan bahkan diperpanjang pemerintah, termasuk di Kota Serang. Namun, hajatan disertai hiburan musik yang seharusnya dilarang, tetap berlangsung di daerah ini.
Seperti terjadi di Lingkungan Batok-bali Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Minggu (25/7). Resepsi pernikahan berlangsung dan dihadiri ramai undangan tanpa penindakan Satgas Covid-19 setempat.
"Apa nggak ada tindakan dari pihak berwajib? Itu kan sudah melanggar aturan PPKM. Di atas 30 peserta," ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya sedang membubarkan hajatan itu.
"Nggak boleh (hajatan), hanya akad 7 orang. Yang di Batok Bali sedang dibubarkan," ucap Hari melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya kenapa hajatan itu masih bisa berlangsung di tengah PPKM, Hari membantah pihaknya kecolongan. "Bukan hanya di Kota Serang kaliiii. Bukan kecolongan kaliii…patroli udah, diingetin udah, diedukasi udah…tinggal aware masing masing masyarakat. Jangan selalu menyalahkan pemerintah Bang. Lihat masyarakatnya juga," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengaku kaget dan kecewa mengetahui adanya hajatan yang berlangsung di saat PPKM.
"Konfirmasinya ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Serang saja selaku penanggung jawab. Kita sudah kerjakan banyak hal terkait pandemi ini. Bagaimana Kota Serang mau turun Covid-19-nya, apabila pemdanya selaku Ketua Satgas dan dinas-dinasnya nggak mau turun ke lapangan dan tidak peduli akan disiplin warganya," ucap Edi.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid19 dan masih dalam perawatan sebanyak 1.095 orang. Sebelumnya, pasien Covid19 yang sembuh sebanyak 2.634 orang dan yang meninggal 95 orang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya