Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hajar Terduga Pelaku Pencabulan Keponakan, Pria di Ende Ditangkap

Hajar Terduga Pelaku Pencabulan Keponakan, Pria di Ende Ditangkap pria di ende ditangkap usai aniaya orang. ©2022 Merdeka.com/ananias

Merdeka.com - Serilus Lemba (49), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya seorang pemuda berinisial AP (32). Aksi main hakim sendiri ini direkam dan viral di media sosial.

Pelaku AP menuduh korban telah mencabuli keponakannya. AP kemudian menginterogasi korban. Karena tuduhan tersebut dibantah korban, pelaku pun emosi hingga lakukan penganiayaan.

AP menendang hingga memikul Serilus. Video aksi kekerasan ini kemudian diunggah pelaku ke media sosial, hingga ditonton banyak orang.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi yakni HS dan AN. Sekaligus pelapor BS, MS dan BB yang saat kejadian menyaksikan langsung. Serta WK, saksi yang merekam kejadian.Kronologi

Polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone merk oppo warna merah. Korban Serilus Lemba yang saat itu sedang berada di SD Inpres Ende 7, lalu didatangi pelaku AP.

Korban kemudian dibawa oleh pelaku AP ke kos-kosan milik pelaku yang berada tidak jauh dari SD Inpres Ende 7, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende timur, Kabupaten Ende.

"Alasan pelaku membawa korban karena pelaku mendapat cerita dari keponakan perempuan pelaku bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadap keponakan pelaku tersebut," jelas Yance, Senin (28/11).

Setelah korban dibawa ke indekos, korban sempat ditanya oleh pelaku atas perbuatan yang dilakukan korban. Namun karena korban tidak menjawab jujur, pelaku langsung melakukan penganiayaan.

Pada saat melakukan penganiayaan, pelaku menyuruh seseorang yang ada di tempat kejadian untuk merekam perbuatannya. Setelah itu video penganiayaan diunggah oleh pelaku ke status WhatsApp, sehingga video tersebut ditonton oleh banyak orang.

Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.Pelaku melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ungkap Yance.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penuh Haru! Nenek Asal Kebumen Ini Sempat Hilang selama 46 Tahun, Kini Bisa Bertemu Lagi dengan Anaknya

Penuh Haru! Nenek Asal Kebumen Ini Sempat Hilang selama 46 Tahun, Kini Bisa Bertemu Lagi dengan Anaknya

Nenek Satikem sempat "dibuang" oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung

Baca Selengkapnya
Diurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL

Diurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL

Video mengharukan pertemuan kakak perempuan dan adiknya yang merupakan prajurit TNI AL viral di media sosial. Simak ulasan berikut.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.

Baca Selengkapnya
Beredar Video Viral Diduga Caleg Ambil Kembali Barang yang Diberikan ke Warga, Ini Respons NasDem

Beredar Video Viral Diduga Caleg Ambil Kembali Barang yang Diberikan ke Warga, Ini Respons NasDem

Barang-barang yang dimaksudnya itu seperti televisi, parabola dan beberapa barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Viral Usai Diunggah Ridwan Kamil, Pemuda Buang Sampah Sembarang ke Sungai di Cianjur Minta Maaf

Viral Usai Diunggah Ridwan Kamil, Pemuda Buang Sampah Sembarang ke Sungai di Cianjur Minta Maaf

Pada video itu tampak empat pemuda berdiri berjejer. Salah satunya membacakan permohonan maaf sambil memegang ponsel.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Pemuda di Jambi Bangunkan Sahur Pakai Perahu karena Banjir, Begini Aksi Mereka

Viral Momen Pemuda di Jambi Bangunkan Sahur Pakai Perahu karena Banjir, Begini Aksi Mereka

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Arab Melayu, Jambi Seberang, para pemuda setempat harus berkeliling membangunkan sahur dengan perahu.

Baca Selengkapnya
Ribuan Emak-emak Pendukung Ganjar Gelar Senam Bareng

Ribuan Emak-emak Pendukung Ganjar Gelar Senam Bareng

Acara Senam Bareng Mbak Trini ini diikuti lebih dari 3000 perempuan penggerak di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya