Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadiri FDG di DPR, MA Minta RUU Hukum Acara Perdata Tak Sekadar Tambal Sulam

Hadiri FDG di DPR, MA Minta RUU Hukum Acara Perdata Tak Sekadar Tambal Sulam FGD tentang RUU Hukum acara perdata. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum acara perdata. Acara yang berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, di Gedung Nusantara IV tersebut diselenggarakan oleh DPR-RI.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Adies Kadir yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan sambutan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir mewakili Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Agung Purwosusilo, Hakim Agung Haswandi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi dan para hakim yustisial.

Hakim Agung Syamsul Maarif bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata), yakni di antaranya tidak boleh hanya sekadar tambal sulam dari peraturan yang lama.

"Perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Agung Syamsul Maarif.

Ia menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan," tambahnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono,dan Asep Iwan Iriawan, dari unsur akademisi.

Feri Wibisono dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan.

Adapun Asep Iwan Iriawan menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan di masa datang.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya