Habib Bahar Tolak Minta Maaf, Fadli Zon Bilang 'Dia Punya Alasan Kuat'
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memaklumi sikap Habib Bahar bin Smith yang enggan meminta maaf atas ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Fadli yakin Habib Bahar memiliki alasan tersendiri untuk tidak meminta maaf.
"Itu kan hak pribadi, jadi kalau yang bersangkutan merasa dirinya benar dan dia tidak mau minta maaf ya kita mau bilang apa? Dia tentu mempunyai alasan-alasan yang kuat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).
Menurutnya, setiap orang berhak untuk mengambil sikapnya sendiri. Tambah Fadli, setiap pengambilan sikap juga pasti ada konsekuensi yang harus ditanggung.
"Jadi menurut saya dia ini punya hak untuk bersikap apapun sikapnya tentu setiap sikap ada konsekuensi, saya kira dia adalah yang cerdas," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR itu khawatir akan terjadinya kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Namun, dia menegaskan, hukum Indonesia akan rugi jika tidak berlaku adil.
"Saya yakin kalau dia nanti dilakukan kriminalisasi dengan tidak adil ya yang akan rugi juga wajah hukum kita," ucapnya.
Fadli pun meminta pihak pemerintah untuk tidak berlebihan dalam menanggapi ceramah Habib Bahar. Ia meminta semua pihak untuk menanggapinya dengan santai.
"Saya kira biasa-biasa aja, enggak usah terlalu bawa perasaan, jadi saya tiap hari dibully oleh akun-akun anonim masa saya harus laporin akun-akun anonim yang membully saya, ya kita anggap saja itu vitamin, kalau keterlauan ya tinggal blokir. Enggak usah pusing," tandasnya.
Kasus ini berawal saat Habib Bahar mengisi sebuah acara di Palembang pada 8 Januari 2017. Dihadiri sekitar 1000 orang, Habib Bahar dinilai telah melakukan ceramah yang dianggap merendahkan Presiden Jokowi.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Cecar Target Menaikkan Rasio Penerimaan Pajak, Gibran Analogikan Perluasan Kebun Binatang
Gibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.
Baca SelengkapnyaZulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaUsai Gunakan Hak Pilih, Ini Harapan Pj Gubernur Sumsel Fatoni untuk Pemimpin Terpilih
Fatoni berpesan kepada seluruh warga Sumsel untuk terus menjaga iklim kondusif dan menghindari konflik.
Baca SelengkapnyaHasto dan Puan Bakal Hadiri Harlah PPP, Mardiono Belum Pastikan Kedatangan Jokowi
Selain pengurus partai politik, PPP juga turut mengundang pasangan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Akan Hadir Sebagai Wakil Pemerintah di HUT PDIP
Ma'ruf Amin menyebut jika dirinya akan hadir sebagai wakil pemerintahan
Baca Selengkapnya