Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gus Sholah minta status Husnul Khuluq diubah jadi tahanan kota

Gus Sholah minta status Husnul Khuluq diubah jadi tahanan kota Gus Sholah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur, KH Sholahudin Wahid (Gus Sholah) dan KH Hasyim Muzadi siap pasang badan untuk ‎Husnul Khuluq, yang terjerat kasus dugaan korupsi PT Smelting senilai Rp 1,3 miliar pada Tahun 2006 silam.

‎Gus Sholah dan Kiai Hasyim meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengalihkan status mantan Ketua PCNU Gresik itu dari tahanan Rutan Cerme menjadi tahanan kota. Kedua tokoh ini juga siap jadi penjamin untuk pengalihan status Husnul Khuluq tersebut.

"Saya jaminkan diri saya bersama Pak Hasyim Muzadi, yang juga anggota dewan pertimbangan presiden untuk Pak Khuluq agar dialihkan statusnya menjadi tahanan kota," ucap Gus Sholah kepada wartawan di Surabaya, Rabu (23/11).

Tak hanya berdua, lanjut Pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang ini, puluhan kiai dan tokoh masyarakat di Gresik juga siap menjadi penjamin.

"Kami siap ditahan menggantikan Pak Khuluq kalau beliau melarikan diri," tegas adik kandung almarhum Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini.

Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) ini juga menyindir kasus Husnul terkesan dicari-cari. Karena faktanya, menurut Gus Sholah, yang bersangkutan tidak menikmati Rp 1,3 miliar yang disangkakan sebagai kerugian negara.

Sebaliknya, kata dia, uang yang diduga sebagai kerugian negara tersebut sudah pernah dikembalikan ke kas daerah (kasda). Tapi justru dikirim balik.

"Kasus ini aneh, terkesan mencari-cari kesalahan. Saya akan pantau terus kasus ini dan saya akan laporkan agar KY (Komisi Yudisial) memantau persidangan kasus ini," imbuh mantan Cawapres pada Pilpres Tahun 2004 tersebut.

Di tempat sama, penasehat hukum Husnul, Hadi Mulyo Utomo mengungkapkan, keputusan Kejari Gresik menahan mantan Sekda Pemkab Gresik itu, dinilai sebagai tindakan berlebihan dan mengabaikan norma hukum Pasal 21 ayat (1) tentang KUHAP.

Menurut Hadi, penahanan Husnul pada prinsipnya kejaksaan menyatakan, seakan-akan Husnul tidak kooperatif menjalani proses hukumnya. Padahal, penahanan itu jelas sama sekali tidak memenuhi tiga alasan subyektif. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan tindakan jaksa di Kejari Gresik ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Klien kami selama ini telah sangat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan. Selain itu, klien kami juga sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai Sekda di Pemkab Gresik, sehingga sudah tidak mempunyai wewenang yang berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidananya," ungkap pengacara yang juga anggota Peradi Surabaya ini.

Kembali Hadi memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan sesuai tudingan polisi dan jaksa yang dilakukan oleh Husnul dalam kasus dugaan korupsi di PT Smelting.

‎"Husnul Khuluq sendiri, tidak menikmati uang negara yang ditudingkan polisi dan jaksa," tegas alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Hadi mengungkap, Husnul telah menyerahkan cek senilai Rp 1,3 miliar kepada PT Smelting melalui Dukut Imam Widodo (tersangka lain dalam kasus ini). Penyerahan itu disertai dengan tanda terima dan adanya bukti pencairan cek.

Selanjutnya, pengakuan Dukut, uang itu diserahkan kepada Syaiful Bahri selaku General Manajer PT Smelting. "Cek itu diserahkan saat Dukut Imam Widodo menjabat sebagai perwakilan General Manager PT Smelting."

Uang tersebut, masih kata Hadi, diserahkan karena memang hak dari PT Smelting sebagai biaya konservasi atas perjanjian sewa perairan laut antar pihak PT Smelting dengan Pemkab Gresik.

"Dal hal ini sudah sesuai SK Bupati Robach Ma'sum bernomor 1441 Tahun 2006 serta Perda Pemkab Gresik Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif jasa kepelabuhanan," papar Hadi lagi.

Mantan aktivis PMII ini juga mengaku menengarai, ‎dugaan kasus korupsi ini merupakan dampak dari rancunya kepastian atas klausul kontrak penetapan harga sewa. "Ada dua klausul kontrak yang berbunyi, tarif sewa senilai Rp 500 per meter dan Rp 300 per meter yang harus diserahkan ke Kasda Gresik."

"Bahkan melalui Surat Keputusan (SK) nya, Robach Ma'sum, Bupati Gresik saat itu, juga menegaskan bunyi kontrak Rp 300 per meter itu pun memiliki dasar hukum. Sayangnya, pemerintah saat itu, juga tidak menegaskan soal kepastian status bunyi kontrak Rp 500 per meter," sambungnya.

Kerancuan yang kedua, kata Hadi lagi, ketentuan soal harga sewa yang sempat dijadikan bahan polemik dalam proses penyidikan kasus tersebut, ketika masih berjalan di Polda Jawa Timur.

"Hingga akhirnya penyidik menggunakan bunyi kontrak yang Rp 500 per meter untuk menjerat Husnul Khuluq sebagai tersangka. Langkah konkrit soal pembuktian materi perkara, bakal kita buktikan di pengadilan saja. Saya yakin klien saya tidak bersalah," tegasnya.

Sekadar tahu, ‎Husnul Khuluq bersama dua mantan pejabat PT Smelting, Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur atas dugaan kasus korupsi retribusi sewa perairan laut di Kabupaten Gresik pada 2006 silam.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP