Gus Nur Juga Disangkakan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat mengungkapkan bahwa kliennya selain dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
"Ustaz Gus Nur dituduh berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 5 ayat 3 Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. Ustaz Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa," ucap Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (24/10/2020).
Kendati begitu, Chandra tak memberikan kesempatan untuk bertanya bagi awak media guna mengetahui dari laporan pihak mana penangkapan kliennya tersebut.
Chandra juga menuturkan bahwa saat ditangkap, Gus Nur belum diketahui statusnya sebagai tersangka.
"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," beber dia.
Menurut penjelasan Chandra, Gus Nur ditangkap juga tanpa terlebih dahulu melalui pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap oleh polisi.
"Semestinya tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas dia.
Penangkapan Gus Nur
Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari di kediamannya, Malang, Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi saat dikonfirmasi soal penangkapan Gus Nur, Sabtu (24/10/2020).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ganjar, hal itu bisa mengerem potensi penyalahgunaan bansos.
Baca SelengkapnyaIsu pengkhianatan kepada Gus Dur muncul setiap lima tahun, saat pemilu.
Baca SelengkapnyaCak Imin ditanya soal cerita awal pemeecatannya oleh Gus Dur dari PKB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun, Gerindra mengakui sudah berkomunikasi dengan kubu 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Gus Yahya memobilisasi pengurus NU untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tak bisa dilepaskan dari kisah-kisah jenaka
Baca SelengkapnyaGus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDukungan itu dirasakan sendiri oleh Prabowo, meski Gus Dur sudah tutup usia pada 30 Desember 2009.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengaku optimis menang di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya