Guru pukul siswa di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka
Merdeka.com - Penyidik Polres Banyumas menetapkan guru berinisial LS sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap sembilan siswa SMK Kesatrian Purwokerto, Jawa Tengah.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa LS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/4).
LS yang diduga menampar sembilan murid itu terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Polisi akan mengembangkan dengan pasal lainnya.
"Kami coba analisis apakah bisa dikembangkan ke pasal lain untuk memberikan rasa keadilan," jelasnya.
Sebelumnya, video guru menampar siswa viral di dunia maya.
"Dalam video itu muncul tindakan seorang guru terhadap seorang korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ada sembilan orang korban. Mereka terlambat masuk kelas, kemudian guru bersangkutan menegur dengan cara menampar," ujarnya.
Dua di antara sembilan korban, kata Kapolres, sempat mengeluhkan telinga berdengung usai ditampar. Pada saat ini, mereka sudah membaik.
Polres Banyumas hingga saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang saksi, termasuk pelaku penamparan.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan guru komputer di SMK tersebut.
"Dia adalah guru tidak tetap," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaDari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca Selengkapnya