Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru honor diberi harapan palsu pemerintah Kota Bekasi

Guru honor diberi harapan palsu pemerintah Kota Bekasi Ilustrasi Guru. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyak guru honor di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku diberi harapan palsu dari pemerintah setempat. Iming-imingi menjadi tenaga kontrak tak terkabul. Sebab SK diterbitkan pemerintah berbeda.

"Kami merasa telah didiskriminasi oleh pemerintah, sebab janjinya diberikan SK TKK, yang didapat SK GTK," kata Sekretaris Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Tuti Alawiyah, Selasa (26/4).

Hal itu diketahui setelah ratusan guru honor menggeruduk kantor Dinas Pendidikan di Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Selasa (25/4) kemarin.

Di sana, kata dia, mereka mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menjadi dasar dari penerbitan SK GTK (Guru Tenaga Kontrak) oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

"Kalau SK TKK dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi lewat Dinas Pendidikan Kota Bekasi," kata Tuti.

Menurut dia, hal itu berdampak pada kesejahteraan pegawai tersebut. Dimana TKK bisa mengantongi gaji minimal sebesar Rp 3,4 juta dalam sebulan.

"Kalau TKK digaji melalui BPKAD sama seperti pegawai lainnya, tapi kalau guru GTK digajinya melalui dinas pendidikan," ujarnya.

Dia mempertanyakan alasan pemerintah malah mengeluarkan SK TKK bagi pegawai di luar guru honor pada 5 April lalu. Padahal, lolosnya verifikasi guru honor menjadi pegawai TKK sudah diterbitkan sejak Februari lalu.

Dia menambahkan, setidaknya ada 2.565 guru honor yang mengabdi di SD dan SMP di Kota Bekasi. Dia berharap, agar pemerintah menepati janjinya dengan menerbitkan SK TKK.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Cucu Syamsudin mengatakan, pihaknya tak bisa menerbitkan SK TKK bagi guru honor. Sebab, sebelumnya telah diterbitkan SK TKK bagi pegawai lain.

"Pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan SK TKK sampai dua kali dalam kurun setahun karena berdampak pada keuangan daerah," katanya.

Cucu mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap perubahan SK GTK menjadi SK TKK. Sebab itu merupakan kewenangan Wali Kota Bekasi sebagai Kepala Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan cuek dengan keberadaan guru honor.

"Peran guru sangat penting dalam memberi pendidikan kepada calon penerus bangsa di Kota Bekasi, kami akan panggil dinas terkait untuk mengklarifikasi," katanya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP