Gugatan Pilkada terhadap bupati Bengkalis kandas di PTUN Pekanbaru
Merdeka.com - Eksepsi yang diajukan bupati Bengkalis Amril Mukminin dikabulkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang diketuai A Tirta Irawan SH MH, dan hakim anggota Fildi SH, serta Fitri Wahyuningtyas SH, dengan panitera pengganti Awaludin MD. Sidang pun dianggap selesai oleh hakim setelah itu.
Eksepsi tersebut dilakukan Amril lantaran dirinya digugat Sulaiman Zakaria yang merupakan rival politiknya saat bertarung di Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Bengkalis. Kemenangan Amril sebagai Bupati Bengkalis dianggap tidak sah oleh penggugat, namun pelantikan sudah berlangsung lama menimbulkan gugatan baru.
Kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat dan Iwandi mengatakan, PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Sulaiman Zakaria. Amril menang dalam Pilkada Bengkalis mengalahkan Sulaiman dengan perbedaan selisih suara cukup jauh.
"Syukur Alhamdulilah, eksepsi dikabulkan. Karena dari awal kita sudah menyangka, bahwa PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Artinya, gugatan mereka (Sulaiman) tidak dapat dilanjutkan dan sidang dianggap sudah selesai," ujar Asep kepada merdeka.com di kantornya, Kamis (8/12).
Menurut Asep, hakim PTUN Pekanbaru juga sadar tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Dia juga menantang Sulaiman untuk fight (bertarung) di pengadilan mana saja yang dikehendaki mereka. Bahkan Asep menantang jika Sulaiman mau mengajukan gugatan ke Pengadilan Militer.
"Dan untuk selanjutnya apabila dari pihak tergugat mau banding ke PTUN Medan atau mau ngajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer silahkan, kami tunggu," kata Asep sambil tertawa kecil.
Gugatan yang dilayangkan Sulaiman ke PTUN Pekanbaru itu terkait pembatalan pasangan Calon Amril Mukminin dan wakilnya Muhammad yang memenangkan Pilkada kabupaten Bengkalis. Sebab, gugatan di PTUN disampaikan rivalnya Sulaiman Zakaria, namun pasangan calon wakilnya Noor Charis Putra tidak ikut menggugat.
"Klien saya sudah menjadi bupati Bengkalis saat ini, dan kami rasa tidak ada masalah dengan pelantikan dan selama pemilihan berlangsung. Tapi ya tidak apa-apa. Itu hak mereka dan kita hormati sebagai proses hukum," ujar Asep, didampingi rekannya Iwandi.
Sidang di PTUN Pekanbaru tersebut hanya berjalan tiga kali, pertama sidang permohonan untuk menjadi pihak intervensi dari Amril Mukminin, kedua jawaban dan tanggapan eksepsi dari gugatan. Ketiga, tangapan atas tanggapan intervensi.
"Majelis hakim memutuskan eksepesi dikabulkan, bahwa PTUN Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan pertimbangan isi eksepsi yang kita ajukan," pungkas Asep.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya