Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat ke MK Jalan Terakhir Jika Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK

Gugat ke MK Jalan Terakhir Jika Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Keputusan itu setelah UU KPK baru disahkan mendapat pro dan kontra masyarakat.

Informasi diperoleh merdeka.com, Jokowi akan mengumumkan Perppu malam nanti. Sejumlah pasal dalam UU KPK baru yang dipersoalkan selama ini kemungkinan bakal diubah.

Kabar Jokowi mengumumkan Perppu malam ini semakin menguat setelah tadi pagi melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri. Termasuk Menkum HAM Yasonna Hamongan Laoly.

Namun, Yasonna membantah pertemuan dengan Jokowi membahas soal rencana menerbitkan Perppu. Sambil melangkah menuju mobil, dan membelakangi awak media dia meminta publik bertanya langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas bagaimana mekanisme ditempuh jika Jokowi batal mengeluarkan Perppu KPK?

Menurut Direktur LBHA Trisakti Indonesia Ucok Rolando P. Tamba, penerbitan Perppu harus didasari kondisi mendesak. Dia mengatakan, ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK jika nantinya Jokowi batal mengeluarkan Perppu. Caranya, kata dia, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa di JR ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," ujar Ucok saat menjadi pembicara bertajuk 'Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi' di Kampus UNJ Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Selain judicial review ke MK, Ucok mengatakan, hal lain yang bisa dilakukan adalah legislatif review. Legislatif review, menurut Ucok, bisa mendorong Anggota DPR periode yang akan datang untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK versi revisi tersebut.

"Jadi negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," kata dia.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Haryadi mengatakan, jika Perppu UU KPK nantinya dikeluarkan hal tersebut merupakan preseden buruk dalam konteks ketatanegaraan.

Menurut Ade, Jokowi bisa dinilai mencari aman untuk menjaga citra politiknya jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Perppu UU KPK. Sebab, sebelumnya Jokowi menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK kendati terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah terkait UU KPK versi revisi tersebut.

"Ketika masyarakat ada tuntutan dan masyarakat merasa resah baru kemudian ada wacana untuk Perppu. Ini saya kira pemerintah tidak cukup gentleman," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya