Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Sumsel Tunjuk Staf Ahlinya Jadi Penjabat Bupati PALI

Gubernur Sumsel Tunjuk Staf Ahlinya Jadi Penjabat Bupati PALI Gubernur Sumsel Herman Deru. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Rosidin sebagai Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kekosongan kepala daerah di kabupaten itu sementara diisi Sekretaris Daerah Syahron Nazil sebagai pelaksana harian.

Deru menyebut surat keputusan penunjukan Rosidin sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam waktu dekat digelar pelantikan Penjabat Bupati PALI.

"SK nya sudah ditandatangani pak Mendagri, kita tunjuk pak Rosidin sebagai Penjabat Bupati PALI," ungkap Deru, Selasa (23/3).

Menurut dia, Rosidin memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dipastikan dapat menjalankan tugas dengan baik dan netral. Terlebih, kabupaten itu akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS).

"Saya jamin pak Rosidin sebagai penjabat akan dapat netral. Dia bertugas sampai ada bupati definitif, dilarang rotasi jabatan," ujarnya.

Terkait PSU, Deru meminta KPU dan Bawaslu Sumsel untuk segera konsolidasi agar dapat menjalankannya denyan baik dan dalam waktu yang ditetapkan, yakni selama 30 hari setelah putusan. Dia meminta semua pemilih di empat TPS itu dapat diakomodir untuk menunaikan haknya.

"Berikan bimbingan ke KPU dan Bawaslu PALI agar memberikan hak seluas-luasnya bagi masyarakat," kata dia.

Diketahui, Kabupaten PALI sempat terjadi kekosongan jabatan karena bersengketa di MK. Pilkada di kabupaten itu diikuti bupati petahana yang melawan wakil bupati petahana. Plh Bupati PALI diisi Syahron Nazil yang sebelumnya menjabat Sekda PALI.

Kemudian, MK memerintahkan KPU PALI untuk menggelar PSU di empat TPS. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.

"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," ungkap Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).

MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir."Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas pemilu yang jujur dan adil," kata dia.

MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP