Gubernur Kaltim Wajibkan Pendatang Bawa Hasil Rapid Test Antigen Negatif Covid-19
Merdeka.com - Pemprov Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi pelaku perjalanan laut, darat dan udara yang memasuki Kalimantan Timur, diwajibkan membawa hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif. Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.
Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.
Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan bagi seluruh Bupati dan Wali Kota. Mulai berlaku hari ini 24 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021.
Salinan edaran yang diterima merdeka.com dari Biro Humas Setprov Kalimantan Timur, ada 7 poin dalam edaran itu yang harus diikuti. Pada poin 2 misalnya, mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Kaltim.
"Bagi pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Isran dalam edaran itu.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, dan transportasi laut juga wajib menunjukkan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen, dan hasil negatif uji swab PCR yang masih berlaku, dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur," tegas Isran.
Pada poin lainnya, Isran melarang keras penyelenggaraan pesta tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta minuman keras.
"Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur, dimohon hendaknya dapat melakukan operasi penegakkan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," tandas Isran.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Prabumulih menonaktifkan Bidan ZN dari jabatan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, setelah dia diduga melakukan malapraktik.
Baca SelengkapnyaLonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Kalimantan memiliki kekhasan. Terlebih, memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang bagus.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca Selengkapnya